Rekor Denda di Amerika Serikat Atas Skandal 1MDB Malaysia

Sebuah perusahaan Amerika sepakat membayar denda atas skandal 1MDB Malaysia sebesar 2,9 miliar dolar AS
Para pekerja bangunan di depan papan iklan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di proyek pembangunan Tun Razak Exchange di Kuala Lumpur, Malaysia, 3 Februari 2016. (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Jakarta - Sebuah penyelesaian telah dicapai dalam kasus tuduhan yang diajukan terhadap Goldman Sachs Group Inc. terkait konspirasi lembaga keuangan global itu yang melanggar undang-undang yang melarang suap terhadap pejabat asing.

Perusahaan itu akan membayar 2,9 miliar dolar AS dalam kesepakatan tawar-menawar, denda terbesar dalam sejarah AS, atas perannya dalam skandal korupsi dana 1Malaysia Development Berhad Malaysia, yang dikenal sebagai 1MDB. Total secara global, Goldman Sachs akan membayar lebih dari 5 miliar dolar AS.

Anak perusahaan Goldman Sachs di Asia mengaku bersalah setelah pada Kamis, 22 Oktober 2020, mengaku perusahaan itu "secara sadar dan rela" bersekongkol untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Perwakilan perusahaan mengaku melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dengan melakukan penyuapan yang mengakibatkan penjarahan miliaran dolar dari dana yang dirancang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di negara tersebut.

"1MDB didirikan untuk mendorong inisiatif strategis bagi pembangunan ekonomi jangka panjang Malaysia. Goldman Sachs hari ini mengakui bahwa satu miliar dolar dari uang yang dialokasikan untuk membantu rakyat Malaysia sebenarnya dialihkan dan digunakan untuk membayar suap kepada pejabat Malaysia dan Abu Dhabi untuk mendapatkan bisnis mereka," kata Ryan L. Korner, dari kantor lapangan IRS Criminal Investigation Los Angeles, dalam rilis yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman. Korner adalah agen khusus yang bertanggung jawab untuk kasus itu.

Dari tahun 2009 hingga 2014, unit perusahaan Malaysia mengumpulkan 6,5 miliar dolar AS untuk program 1MDB. Menurut otoritas AS, dana tersebut dicuri oleh orang-orang yang memiliki hubungan dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dicopot dari jabatannya pada Juli. Najib saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena pelanggaran kriminal atas kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan skandal itu.

Uang yang dikumpulkan oleh Goldman Sachs digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pejabat Malaysia, yang menghabiskan dana tersebut untuk kapal pesiar besar, hotel butik di Beverly Hills dan bagian dari film Hollywood, "The Wolf of Wall Street."

Departemen Kehakiman mengatakan keterlibatan perusahaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, yang melarang perusahaan AS membayar pejabat pemerintah asing untuk membantu mengamankan usaha bisnis.

Penyuapan tersebut membuat Goldman Sachs berperan sebagai penasihat akuisisi energi dan memberi peluang untuk mengamankan peran dalam penawaran umum perdana yang sangat diantisipasi dan menguntungkan bagi aset energi 1MDB.

Penyelesaian tersebut memungkinkan perusahaan itu menghindari hukuman pidana. (my/pp)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kepala Badan Anti Korupsi Malaysia Diancam Dibunuh, Sejumlah Saksi Najib Hilang
"Saya diancam akan ditembak, diminta pensiun dini, cuti lebih awal, dan ditarik ke departemen pelatihan"
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.