Reklamasi, Anies Baswedan Terancam Penjara 5 Tahun

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol berpotensi melanggar hukum tata ruang. Anies Baswedan mengeluarkan izin perluasan Dunia Fantasi dan Taman Ancol Timur tapi tak tercantum dalam rencana tata ruang wiyalah (RTRW)

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tentang Tata Ruang Tahun 2007, kata pengamat tata kota Yayat Supriatna, Anies dapat dipidanakan dengan hukuman kurungan 5 tahun. Dalam Pasal 73 disebutkan: Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

"Hukumannya pidana," kata Yayat kepada Tagar, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020

Baca juga:

Akhir Februari lalu, Anies menerbitkan izin perluasan Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur, masing-masing 35 dan 120 hektare. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan janji politik Anies yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2017.

Hukumannya pidana

Kini Anies berdalih ingin memanfaatkan daratan yang muncul akibat penumpukan lumpur dari pengerukan sungai dan waduk di Jakarta. Pemerintah Jakarta tak ingin membiarkan begitu saja 3,4 juta meter kubik lumpur yang kini berubah menjadi daratan seluas 20 hektare di Ancol Timur.

Yayat bisa memahami tujuan pemanfaatan itu. Namun ia mengkritik cara Gubernur yang tidak mematuhi aturan.

"Seharusnya sebagai kepala daerah Anies harus menjadi contoh," ujar dosen Universitas Trisakti Jakarta ini.

Rencana reklamasi di wilayah tersebut tidak masuk dalam Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang. Oleh karena itu, secara aturan, daerah itu tak dapat diperluas meski Anies menolak menggunakan istilah 'reklamasi'.

Lokasi tersebut, kata Yayat, merupakan wilayah Pulau K, satu dari 13 pulau reklamasi yang dibangun pada masa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menjabat gubernur. Setelah Anies menyingkirkan Ahok di Pilgub 2017, ia mencabut izin reklamasi termasuk Pulau K.

"Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau termasuk Pulau K terus tiba-tiba Peraturan Gubernur memberikan izin terkait pembangunan di Pulau K," ujar Yayat.[]

Berita terkait
Walhi Sebut Anies Baswedan Berupaya Kelabui Publik
Pemerintah Jakarta berupaya mengelabui publik dengan menerbitkan izin secara diam-diam pada Februari 2020.
Dokter UI Koreksi Uraian Anies Baswedan Soal Corona
Anies Baswedan menyatakan wabah di Jakarta dapat terkendali dan melewati masa transisi dengan aman. Dokter epidemiologi menilai sebaliknya.
Pemulihan Teluk Jakarta Versi Anies Justru Reklamasi
Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi heran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukannya melakukan pemulihan Teluk Jakarta, malah reklamasi
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.