Reklamasi Ancol, Kok Demokrat Ingin Libatkan KPK?

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan ihwal kebijakan proyek reklamasi.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tolak Reklamasi (Gentar) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut izin reklamasi di kawasan Pantai Ancol. (Foto: Antara/Galih Pradipta/foc)

Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan ihwal kebijakan proyek reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Yang pasti bahwa reklamasi ini menurut saya KPK harus turun tangan," ujar Ferdinand kepada Tagar, Rabu, 15 Juli 2020.

Sebab, kata Ferdinand ada sesuatu di balik keputusan Anies dalam menerbitkan izin reklamasi. Dulu, menurut dia Anies menentang kebijakan reklamasi . Namun, sekarang ia malah memutuskan menerbitkan izin reklamasi.

"Anies ini punya target, punya rencana politik yang masih lebih tinggi. Semua tahu bagaimana hingar-bingar politik 2024 menjadi mainan Anies Baswedan sekarang. Jangan-jangan ada sesuatu yang dirancang oleh Anies sendiri di balik ini," kata dia.

Reklamasi berpotensi melawan hukum

Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai putusan Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol berpotensi melanggar hukum tata ruang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tentang Tata Ruang Tahun 2007, kata Yayat, Anies dapat dipidanakan dengan hukuman kurungan 5 tahun.

Dalam Pasal 73 disebutkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

"Hukumannya pidana," kata Yayat kepada Tagar, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020

Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi yang tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kebgub tertanggal 24 Februari 2020 berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan sekitar 35 hektarare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol sekitar 120 hektare. []

Berita terkait
Reklamasi Seret Agama, Demokrat: Anies Tiru Erdogan
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniru gaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Anies Baswedan Disebut Lakukan Pemutihan Reklamasi
Pembahasan Perda di DPRD belum bergulir, Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan izin reklamasi di Ancol.
Guntur Romli Ingatkan Anies Baswedan Penuh Drama
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengingatkan sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuh drama dalam reklamasi
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.