Rekanan Pelabuhan Muara Laporkan BPTD ke Polda Sumut

Perusahaan swasta melaporkan pimpinan Balai Pengelola Tranformasi Darat Wilayah II Sumut ke Polda. Dugaan pencemaran nama baik.
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Perusahaan swasta, PT Putri Mahakam Lestari (PML) melaporkan pimpinan Balai Pengelola Tranformasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan membuat pelaporan maupun informasi palsu.

BPTD menyebut PT Putri Mahakam Lestari masuk daftar hitam karena memakai dokumen palsu ketika ikut proses tender kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Muara tahap ke-III di Kabupaten Tapanuli Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Proyek Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Perhubungan seharusnya dikerjakan oleh PT PML. Namun, pihak BPTD II Wilayah Sumut mengeluarkan daftar hitam.

Keluarnya daftar hitam itu, membuat perusahaan swasta tersebut merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan. Laporan sesuai dengan nomor: STTLP/1021/VI/2020/Sumut/SPKT II tertanggal 11 Juni 2020.

Meski telah dilaporkan, sampai saat ini kepolisian belum menemukan titik terang atas laporan pengaduan itu. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi. 

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Subdit I Keamanan Negara.

Rapen Sinaga, kuasa hukum PT PML yang dirugikan oleh BPTD Wilayah II Sumut, menyebut seharunya BPTD II memberikan Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPBJ) karena proses tender sudah selesai.

"Jadi seharusnya BPTD Wilayah II Sumut memberikan SPPBJ, bukan mengeluarkan surat daftar hitam dengan menyebut dokumen perusahaan ada yang palsu. Itu salah besar mereka. Makanya mereka kami laporkan ke penegak hukum," kata Rapen kepada Tagar, Rabu, 9 September 2020.

Karena SPPBJ tidak kunjung diberikan, pihak PT PML mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Bahkan perusahaan swasta itu sudah dimenangkan.

Kasus ini masih tahap penyelidikan, sampai saat ini tidak ada kendala

Dalam undang-undang, jika sudah keluar putusan pengadilan maka BPTD harus mengeluarkan surat penunjukan. Namun, mereka mengeluarkan surat daftar hitam setelah putusan pengadilan keluar.

"Putusan PTUN keluar 21 April 2020, kami daftar 21 Maret 2020. Seharusnya lima hari setelah putusan PTUN keluar, SPPBJ atau surat penunjukkan dikeluarkan BPTD. Karena itu sesuai dengan Undang-undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 53. Namun mereka malah melanggarnya, dengan mengeluarkan surat daftar hitam 8 Mei 2020, ini sudah jelas pelanggaran," ungkapnya.

Kemudian, jika pihak BPTD ingin mengeluarkan surat daftar hitam, seharusnya mereka berdasarkan keputusan pengadilan dan berdasarkan dalil yang jelas.

Kemudian, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) boleh mengusulkan surat daftar hitam kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena itu harus berdasarkan usulan dan kajian kelompok kerja kegiatan.

"Karena perusahaan klien kami sudah memenangkan tender proyek, berarti karena Pokja mereka dokumen klien kami sudah dianggap sah dan benar dan sudah ada kajian dari Pokja. Akan tetapi, kenapa setelah tender dimenangkan, mereka keluarkan surat daftar hitam itu. Ada yang janggal," ungkapnya.

Menurut dia, PPK bisa saja mengusulkan surat daftar hitam. Namun, itu berbeda ranah atau domainnya. PPK bisa membuat itu jika perusahaan bekerja dengan tidak baik dan cenderung merugikan.

"Domain PPK bisa mengusulkan dan keluarkan surat daftar hitam, ketika surat penunjukan dikasih ke pemenang tender, kemudian dikerjakan secara tidak benar dan lewat batas waktu, itu barulah domain mereka. Mereka mengajukan daftar hitam bahwa dokumen perusahaan klien kami palsu. Saya tegaskan dokumen kami tidak ada yang palsu," terangnya.

Kepala Subdit Kemananan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Jistoni Naibaho membenarkan telah menangani kasus laporan PT PML dan melaporkan BPTD.

"Kasus ini masih tahap penyelidikan, sampai saat ini tidak ada kendala. Pihak-pihak terkait sudah kami lakukan pemeriksaan. Mohon bersabar ya," terangnya.[]

Berita terkait
Polda Didesak Ambil Alih Kasus Kekerasan Humas TPL
Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Adat demo di depan Polda Sumut. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Humas PT TPL.
Masyarakat Adat Desak Polda Copot Kapolres Simalungun
Aliansi mahasiswa dan masyarakat Adat demo di Polda Sumut. Mendesak polda mencopot Kapolres Simalungun, buntut kasus PT TPL.
Polda Jateng Ingatkan Kerumunan Pendaftaran Pilkada
10 bapaslon akan mendaftar pilkada di KPU kabupaten kota di Jateng hari ini. Polisi ingatkan bapaslon untuk hindari kerumunan.