Redam Lonjakan Covid-19 Nonesensial WFH 100%

Untuk menekan lonjakan Covid-19 yang naik siginifikan, pemerintah akhirnya melakukan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021
Petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19, di Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: voaindonesia.com - Oky Lukmansyah/Antara Foto via Reuters)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk meredam lonjakan signifikan kasus Covid-19 pasca libur lebaran 2021 akibat ganasnya penyebaran virus corona varian Delta. Ghita Intan melaporkannya untuk voaindonesia.com.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini. Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, 1 Juli 2021.

Kebijakan ini, kata Jokowi, akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku. Namun ia tidak memperinci jenis pembatasan seperti apa yang akan berlaku. Ia mengatakan, pihak Kemenko Maritim dan Investasi akan menjelaskan perihal ini lebih lanjut.

Tidak lupa, Presiden mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini demi keselamatan semua pihak. Ia berjanji, akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk meredam perebakan wabah virus corona di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

jokowi umumkan ppkm daruratPresiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali pada 3 Juli - 20 Juli untuk meredam lonjakan kasus infeksi Covid-19 (Foto: voaindonesia.com/Courtesy-Biro Pers Istana Kepresidenan RI)

Presiden mengingatkan agar seluruh aparat negara, TNI/Polri, aparatus sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dan bekerja sebaik-baiknya menangani wabah Covid-19.

"Jajaran Kementerian Kesehatan juga, terus meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi meminta rakyat Indonesia untuk tetap tenang, waspada, dan mematuhi ketentuan yang ada, serta disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandmei Covid-19.

"Dengan kerja sama yang baik dair kita semua dan atas ridho Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Presiden Jokowi.

Nonesensial WFH 100%

Dalam panduan implementasi PPKM Darurat ini, yang dikutip VOA, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan cakupan PPKM Darurat terdiri dari 48 Kabupaten dan kota, dengan penilaian (assessment) situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian situasi pandemi level 3 di Jawa dan Bali.

petugas pmiPetugas Palang Merah Indonesia menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Daan Mogot di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021. (Foto: voaindonesia.com - Willy Kurniawan/Reuters)

Adapun cakupan pengetatan aktivitas masyarakat diantaranya, peraturan bekerja dari rumah atau working from home (WFH) 100% untuk sektor nonesensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kemudian, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum kerja di kantor atau Working from Office (WFO), dnegan protokol kesehatan.

Sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum WFO dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Cakupan sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, dan komunikasi, dan lain lain. Sedangkan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,” kata Prsiden.

Selain itu pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran atau rumah makanan tidak melayani makan di tempat, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah ditutup, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata juga ditutup untuk sementara.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, dan tes negatif PCR pada H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat dan tes negatif swab antigen pada H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya (gi/em)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 hingga 20 Juli 2021. Berikut aturan lengkapnya.
Empat Permintaan Anies ke Jokowi Soal PPKM Darurat
Anies Baswedan meminta empat hal penting untuk menunjang pelaksanaan PPKM Mikro Darurat dalam mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.
Jokowi: PPKM Darurat Sedang Difinalisasi
Jokowi memastikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat siap diterapkan di Jawa dan Bali.