Banda Aceh - Muspika Kecamatan Banda Raya bersama Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan razia masker di perbatasan wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, tepatnya di jembatan Lhong Raya, Senin, 20 Juli 2020.
Camat Kecamatan Banda Raya, Faidian Faisal mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh untuk memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jadi yang tidak ada masker kami suruh putar arah, harus pakai masker dulu baru boleh masuk.
“Sesuai dengan intruksi dari wali kota melakukan sosialisasi dan melakukan razia masker,” kata Faidian dalam keterangan yang diterima Tagar, Selasa, 21 Juli 2020.
Faidian menyebutkan ada puluhan warga yang terjaring dalam razia tersebut. Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki wilayah Kota Banda Aceh.
“Jadi yang tidak ada masker kami suruh putar arah, harus pakai masker dulu baru boleh masuk,” lanjutnya.
Faidian menjelaskan, razia ini merupakan dari sosialisai protokol kesehatan kepada warga yang ingin memasuki ke wilayah kota yang umumnya belum tahu terkait aturan wajib pakai masker ini.
“Mudah-mudahan bagi yang terjaring razia tadi bisa menyampaikan ke keluarganya bahwa kalau mau masuk Kota Banda Aceh wajib pakai masker,” katanya.
Ia menghimbau masyarakat yang ada di Kota Banda Aceh untuk terus mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka pasien Covid-19 di Kota Banda Aceh.
“Semoga warga Kota Banda Aceh maupun yang beraktivitas di sini selalu terbiasa mengikuti protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari sehingga akan memutuskan rantai penyebaran Covid-19," katanya. []
Baca juga:
- DPRK Minta Pemko Banda Aceh Perketat Syariat Islam
- Sanksi Pegawai Dishub Banda Aceh yang Pakai Narkoba
- Banyak Orang Gila di Banda Aceh Tak Punya Identitas