Razia Masker di Simpang Lima Semarang, 20 KTP Disita

Ratusan warga terjaring razia masker di Simpang Lima Semarang. 20 di antaranya kena sanksi sita KTP.
Seorang warga Kota Semarang kena sanksi sosial push up di razia masker di kawasan Simpang Lima. Total ada 161 pelanggaran, 20 di antaranya disanksi sita KTP. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Tingkat kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk mematuhi protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Ratusan warga terjaring operasi yustisi masker di kawasan Simpang Lima, 20 di antaranya kena sanksi sita KTP.  

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, TNI dan Polri menggelar operasi yustisi disiplin pakai masker di depan Masjid Baiturrohman Semarang dan di depan Pos Patwal Simpang Lima.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyampaikan kegiatan di pusat kota tersebut adalah patroli rutin pelaksanaan protokol kesehatan. Hasilnya masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya menjaga kesehatan masing-masing. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 warga mendapatkan hukuman berupa sanksi sosial dan 20 warga disita KTP-nya.

Sebanyak 161 warga terpergok tidak mengenakan masker yang berguna mencegah penyebaran Covid-19. 

"Dari hasil operasi yustisi kami hari ini saja, tercatat total jumlah pelanggar ada sebanyak 161 warga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 warga mendapatkan hukuman berupa sanksi sosial dan 20 warga disita KTP-nya," ujar Fajar di sela-sela memimpin operasi yustisi masker, Selasa, 15 September 2020.

Jika diakumulasikan sejak Agustus, maka operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut sudah menjaring 967 pelanggar. Sebanyak 726 orang dikenai sanksi sosial dan 241 warga kartu identitasnya disita. 

"Untuk sanksi sosial kami berikan kepada pelanggar, mulai dari aktivitas sosial dengan menyapu  jalan umum dan melakukan push up," tutur dia.   

Dari hasil razia tersebut, warga di Tlogosari, Kemijen, Semarang Utara dan kawasan Kota Lama paling banyak didapati pelanggaran. "Karena di wilayah itu, masih banyak warga yang terlihat kumpul-kumpul, dan tidak mengenakan masker," ujarnya.

Khusus Kota Lama, penegakan disiplin akan melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang untuk sanksi lebih tegas. Sebab hasil pengawasan memperlihatkan masih banyak warga lalu lalang mengendarai motor tanpa mengenakan helm dan masker.  

"Kami akan melibatkan pihak Satlantas untuk juga melaksanakan tilang bagi pelanggar. Karena masih banyak warga yang  lalu lalang di sana memakai motor tapi tidak mengenakan masker dan helm," ucap dia.  

Baca juga: 

Fajar menyatakan tidak akan mengendorkan operasi yustisi ini. Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama saling mendukung memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Semarang. 

"Mari kita sama-sama tertib dan jaga kesehatan dengan memakai masker, serta sering cuci tangan. Kami akan terus menerus melakukan sosialisasi dan operasi yustisi secara masif bersama pihak kepolisian, TNI, Dinkes," imbuhnya. []

Berita terkait
Denda 100 Ribu bagi Warga Kota Tegal Tak Bermasker
Kota Tegal mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tak pakai masker bisa didenda Rp 100 ribu.
Sepekan Razia Masker, 985 Warga Kudus Kena Sanksi
985 warga di Kudus disanksi karena tak pakai masker dan langgar protokol kesehatan lain. Mayoritas pilih hukuman sosial menyapu di area publik.
Ganjar: Foto ASN Abai Protokol Kesehatan, Laporkan
Denda hingga Rp 500 ribu bagi ASN Pemprov Jateng yang abai protokol kesehatan. Foto dan laporkan ASN pelanggar ke Gubernur Ganjar Pranowo.