Ravio Patra Vs Polisi Menuju Gugatan Praperadilan

Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan pengadilan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Ravio Patra.
Petisi pembebeasan Ravio Patra yang dibagikan akun Twitter @KontraS.

Bekasi - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan aktivis Ravio Patra. 

"Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. 'Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2020.

Tubagus juga tidak memermasalahkan gugatan tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan hak Ravio sebagai warga negara

Dia mengatakan bahwa Ravio tidak ditangkap. Tubagus berdalih, pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan. 

Baca juga: Kegaduhan Dalang Penangkapan Ravio Tak Diungkap

"Kalau Ravio 'kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi kok, sampai saat ini," kata Tubagus. 

Seperti diketahui, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah atau tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum Ravio Patra yang telah terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tertanggal 3 Juni 2020. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ravio pada Rabu malam, 22 April 2020 atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.

Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir.

Baca juga: Pengamat Kecewa Polisi Tangkap Ravio Patra

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus atau Katrok menyebut aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra memang telah dibebaskan dan kini sudah berstatus sebagai saksi. Mereka juga menuntut polisi mengungkap identitas peretas dan menghentikan upaya kriminalisasi.

Katrok yang terdiri dari Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR, dan PUSAKO ini menyebut praktik teror dan represifias mengancam siapapun yang kritis dalam menyuarakan pendapat.

Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Selain itu, Katrok turut menyoroti kinerja aparat kepolisian.

"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio dan harus segera menangkap peretas, sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tulis siaran pers Katrok seperti dikutip Tagar, Jumat, 24 April 2020.

Koalisi tersebut juga mengatakan proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak sesuai prosedur. Menurut mereka, polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, meski Ravio sudah meminta salinannya.

"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor. Adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa," tulis Katrok. []

Berita terkait
Polisi Masih Menyelidiki Kasus Ravio Patra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi masih menyelidiki kasus aktivis, Ravio Patra.
Ravio Ditangkap, Arteria Dahlan: Jokowi Bukan Anti-Kritik
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan penangkapan Ravio Patra bukan karena pemerintahan Presiden Jokowi anti-kritik.
Yusril Sebut Polisi Berwenang Tangkap Ravio Patra
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ravio Patra tepat.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.