Ratusan WNI di Malaysia Hampir Dihukum Mati Dibebaskan, 2 Pulang Kampung

Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI hingga saat ini.
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 18/1/2019) - Semenjak tahun 2011, sedikitnya 442 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati karena terbelit kasus hukum di Malaysia. Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan sebanyak 308 WNI hingga saat ini.

Dua di antara ratusan WNI yang terbebas hukuman mati di Malaysia, Siti Nurhidayah dan Mattari dipulangkan Kementerian Luar Negeri Indonesia ke Tanah Air.

Keluarga Siti dan Mattari langsung menyambut di Kemlu, Kamis (17/1). Siti diketahui korban penipuan, sementara Mattari korban salah tangkap.

"Oleh karena itu, kami berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan persnya yang diterima Taga News, Jumat (18/1).

Investigasi Tim Perlindungan WNI mengungkapkan Siti Nurhidayah yang ditangkap aparat Malaysia membawa sabu-sabu di bandara Penang dari China pada 6 November 2013 merupakan korban penipuan.  

Di persidangan Siti Nurhidayah, pengacara berhasil membuktikan dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu kemudian dibebaskan dari semua dakwaan pada tanggal 15 November 2018.

Sedangkan Mattari dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Bangladesh di tempatnya bekerja di Malaysia.

Pria asal Madura itu dicokok di sebuah proyek konstruksi, tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia pada 14 Desember 2016.

Dari situ pengacara KBRI Kuala Lumpur Gooi & Azzura berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut. Hakim di Mahkamah Tinggi, Syah Alam, memutuskan Mattari tidak bersalah pada 2 November 2018.

Berita terkait
0
Pro Kontra UE Beri Label Nuklir dan Gas Sebagai Energi Hijau
Parlemen Eropa dukung proposal mengenai pelabelan gas alam dan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagai investasi ramah iklim