Ratusan Pegawai PD Pasar Siantar 2 Bulan Tanpa Gaji

Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar tak membayar gaji pegawai selama dua bulan.
Dirut Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar Bambang Wahyono. (Foto: Tagar/Anugerah NST)

Pematangsiantar - Alasan pendapatan lebih kecil dari pengeluaran, membuat manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tak membayar gaji pegawai selama dua bulan.

"Memang ada yang meningkat dari parkir dan lainnya, tapi belum bisa menutupi kekurangan. Kita motivasi bekerja di tempat lain lagi," kilah Dirut PD PHJ Kota Pematangsiantar, Bambang Wahyono, saat ditemui usai menghadiri kegiatan di aula Universitas HKBP Nomensen, Rabu 11 Desember 2019.

Bambang mengakui, dua bulan pegawainya belum menerima gaji. Namun untuk bulan Desember pihaknya akan segera melakukan pencairan.

"Bulan 12 ini dicairkan. Tapi kita bayar cuma satu bulan. Sebelum saya masuk kan memang sudah defisit. Beberapa hari ke depan akan digaji," ungkap Bambang.

Bambang menyebut, terdapat 27 dari 340 pegawai yang mengundurkan diri setelah pihaknya mendorong pegawai untuk mencari pekerjaan lain di luar alias mengundurkan diri.

"Memang pembengkakan gaji pegawai. Sudah over. Saya masuk 340 pegawai. Ada 27 keluar dengan baik-baik. Untuk menekan angka pengeluaran juga saya tidak mengambil mobil dinas untuk memangkas pengeluaran operasional," ujarnya.

PD PHJ memiliki sumber pendapatan yang jelas

Bambang membantah tudingan melakukan pungutan liar terhadap pegawai PD PHJ. Sebab selama menjabat, dia tidak melakukan perekrutan. Pungutan liar terjadi di periode pejabat sebelumnya.

"Saya gak ada pungli-pungli. Nggak ada masukkan pegawai. Sekarang kalau kita bicara yang lalu agak sulit," tukasnya.

Pada Selasa 10 Desember 2019 lalu, puluhan pegawai PDPHJ mengadukan persoalan keterlambatan gaji ke DPRD Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengungkapkan tiga bulan tidak menerima gaji. Mereka meminta Komisi II memperjuangkan hak mereka.

Para karyawan juga mengungkap adanya dugaan suap perekrutan karyawan PD PHJ. Beberapa pegawai mengatakan harus membayar sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Anggota Komisi II Swandi Apohan Sinaga menilai tidak ada alasan PD PHJ tidak membayar gaji pegawai.

"Karena PD PHJ memiliki sumber pendapatan yang jelas. Salah satunya dari kontribusi pembayaran kios. Jadi tidak ada alasan untuk tidak gajian,” ujarnya.

Terhadap keluhan itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direksi PD PHJ dan karyawan.

"Komisi II meminta supaya para karyawan segera menyurati DPRD agar surat itu menjadi dasar bagi DPRD memanggil Direksi PD PHJ untuk RDP. Kita akan gelar RDP dengan direktur PD PHJ," tuturnya.[]

Berita terkait
Dua Pelajar Pematangsiantar Jadi Kurir Narkoba
Dua pelajar Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan polisi karena menjadi kurir sabu.
Pernak-pernik Natal di Siantar Berbahan Barang Bekas
Beragam kerajinan tangan untuk Natal dan Tahun Baru dari olahan sampah plastik dan kardus diproduksi di Pematangsiantar.
Dua Jambret Siantar Bersiap Tahun Baruan di Penjara
Seminggu diburon, dua pelaku jambret, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pematangsiantar.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara