Cirebon - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Cirebon menangkap pelaku penipuan lelang online sepatu edisi terbatas berinisial JJ yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019-2020. Bahkan, korbannya telah mencapai 400-an orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, para korbannya berasal dari hampir seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Aceh, Papua, Ambon, dan Maluku. Sebab, aksi penipuan tersebut dilakukan tersangka secara online sehingga jangkauannya cukup luas.
"Modus tersangka ini menggelar lelang online sepatu edisi khusus ini melalui akun Instagram, tetapi tidak dikirimkan kepada pemenang lelangnya," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis, 31 Desember 2020.
Namun, setelah beberapa waktu tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang. Menurut Syahduddi, penipuan semacam itu telah dilakukan tersangka sejak dus tahun lalu.
Ia mengatakan, dari seluruh aksi penipuan itupun tersangka berhasil memperoleh keuntungan hingga Rp800 juta. Setiap korbannya mengalami kerugian bervariasi, dari mulai Rp10 juta hingga Rp27 juta.
Syahduddi menyampaikan, keuntungan dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-harinya. Bahkan, termasuk membeli sejumlah barang elektronik, yakni lemari pendingin, televisi, sound system, dan lainnya.
Lelang online itu dilaksanakan selama 30 menit dan pemenangnya merupakan orang yang memberikan harga tertinggi. Selanjutnya pemenang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tersangka.
Baca juga: Penipuan Rp 276 Miliar Berujung Pembelian Alat Rapid Test
Baca juga: Anak Dalang Kondang di Yogyakarta Terlibat Penipuan
Namun, setelah beberapa waktu tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang. Menurut Syahduddi, penipuan semacam itu telah dilakukan tersangka sejak dus tahun lalu.
"Barang bukti berupa lemari pendingin, televisi, pengeras suara, dan lainnya juga sudah diamankan. Selain itu, JJ dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Syahduddi. []