Ratna Sarumpet Jadi Anak Tiri, Fadli Zon Pilih Temui Buni Yani

Waketum Gerindra itu sbeelumnya juga menemui Bahar Smith.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penyebaran hoaks tentang penganiayaan dirinya. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 1/2/2019) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku tak ada niatan untuk menjenguk tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Musababnya, kubunya pun turut merasa dibohongi oleh perempuan berusia 70-an yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Memang tidak ada niat sih. Kami nih kan keki, jengkel sekali, merasa dibohongi kok," ujar Fadli di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Meskipun Ratna pernah tergabung dengan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tetap saja, menurut Fadli ia jadi blunder bagi pasangan calon presiden nomor urut dua (02). Seperti yang dialami saat debat pilpres perdana bulan lalu.

"Ya, kami ini yang paling dirugikan dengan kasus ini. Lihat saja ini sampai jadi bahan bagi Jokowi kan. Di debat pertama ini jadi bahan. Ditanya apa, dijawabnya soal kasus RS," beber Fadli.

Anggota Dewan Pengarah BPN ini pun lebih memilih menghiraukan Ratna, menjenguk tersangka Bahar Smith di Bandung, Jawa Barat, dan menemui Buni Yani.

Saya kemarin menjenguk Bahar Smith di Bandung karena mendengar laporan dari keluarganya ke sini, kemudian saudara Buni Yani," tandasnya.

Kini berkas kasus Ratna, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepolisian. Berkas dan penanganan kasus pun diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Sebelum kasus Ratna terungkap ke publik di bulan Oktober 2018, kubu Prabowo-Sandi diketahui membela Ratna Sarumpaet. Kala itu, Ratna mengaku dipukuli hingga wajahnya lebam oleh sejumlah orang di daerah Bandung, Jawa Barat.

Setelah diusut, wajah lebam Ratna ternyata disebabkan  efek dari operasi plastik di RSK Bina Aesthetic Surgery, Menteng, Jakarta Pusat.

Atas kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait
0
Lanskap Politik AS Menjelang Pemilu Sela November 2022
Dalam tradisi politik di AS biasanya partai yang berkuasa, Partai Demokrat, akan mengalami kekalahan dalam pemilihan mid-term atau sela