Ratna Sarumpaet Menyebar Berita Hoaks, Begini Kronologinya

Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya orang tidak dikenal.
Tanpa senyuman Ratna Sarumpaet berjalan menuju ruang sidang. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta (Tagar, 28/2/2019) - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus drama kebohongan penganiayaan yang dialaminya di Bandung. 

Ratna mengaku dianiaya orang tidak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, lalu ia dimasukkan ke dalam mobil. Pengeroyokan itu menerpanya dan diakui Ratna terjadi setelah ia mengikuti konferensi internasional pada September 2018.

Setelah itu, beberapa petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjenguk Ratna di kediamannya, dan menyebar foto kondisi lebam pasca kejadian. Ratna mengaku tak segera melapor ke polisi karena takut dan trauma sehingga ia tidak mengabarkan kepada siapa pun terkait peristiwa yang menimpanya.

Dengan kejadiaan yang menerpa ibu kandung Atiqah Hasiholan itu, sontak membuat lini massa ramai dibumbui beragam opini publik. Salah satunya adalah pernyataan Mardani Ali Sera, Wakil Komisi II DPR yang menganggap kejadian itu merupakan kekerasan gaya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, ramai-ramai dibenarkan oleh pendukung pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo-Sandi. Setelah kabar penganiayaan viral, Prabowo Subianto langsung bertemu dengan Ratna di sebuah tempat yang dirahasiakan, sehingga tidak bisa diliput oleh awak media.

Baru pada malam harinya, Prabowo menggelar jumpa pers di Kertanegara. Prabowo yakin betul ada motif politik di balik pengeroyokan yang dialami Ratna. Keyakinan itu makin menguat sebab tidak ada barang berharga maupun uang Ratna yang hilang pasca-penganiayaan.

Tak ingin suasana di NKRI makin gaduh, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan di wilayah Jawa Barat, untuk meluruskan informasi simpang siur tentang dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memastikan konferensi internasional yang Ratna sebut itu tidak pernah terselenggara di Bandung selama bulan September.

Selain itu, polisi juga memeriksa petugas dan otoritas bandara di Bandung. Namun, pihak bandara juga membantah kejadian tersebut dan mengatakan pengeroyokan Ratna Sarumpaet tidak pernah terjadi di Bandara Husein Sastranegara.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyatakan Ratna Sarumpaet justru berada di RS Bedah Bina Estetika di Menteng pada 21 September 2018, hari ketika disebut mengalami penganiayaan.

Diketahui aktivis perempuan itu justru melakukan operasi bedah plastik. Temuan polisi mematahkan cerita yang menyatakan bahwa Ratna dianiaya di Bandung. Nico mengatakan, kedatangan Ratna ke klinik kecantikan tercatat di buku tamu pasien dan terekam kamera CCTV rumah sakit.

Tak lama setelah polisi melakukan investigasi terhadap kasus ini, Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers di kediamannya. Dalam keterangannya Ratna mengakui bahwa ia memang tidak mengalami penganiayaan.

"Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan setan mana ke saya dan berkembang seperti itu," ujar Ratna.

Namun ia tak menyangka akan membuat gaduh publik, karena foto wajahnya yang lebam kadung tersebar di media sosial. Akhirnya, menjadi pemantik perseteruan warganet di berbagai media sosial.

"Melalui forum ini saya sangat memohon maaf kepada Pak Prabowo yang kemarin dengan tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," ucapnya terisak-isak.

Malam harinya Prabowo-Sandi menggelar jumpa pers untuk menanggapi kasus hoaks Ratna. Prabowo mengutarakan maaf, karena sudah ikut menyebarkan berita bohong. 

Setelah itu, Prabowo mendepak Ratna dari BPN dan mempersilakan kepolisian untuk memproses kasus Ratna secara hukum.

"Saya tidak merasa saya berbuat salah, bahwa saya akui, bahwa saya agak grasah-grusuh. Tapi itu ya sudah, namanya kita baru belajar, tim saya ini baru," ujar Prabowo beralasan.

Setelah itu Ratna Sarumpaet diciduk oleh pihak kepolisan di Bandara Soekarno-Hatta, saat ingin berangkat menuju Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia dinilai tidak kooperatif, padahal status Ratna telah menjadi tersangka.  

Ratna dilaporkan karena dianggap menyebar berita hoaks, terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya. Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemari, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," tegas Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). []

Berita terkait
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022