Rasa Malu Yasonna di Balik Ekstradisi Maria Pauline

Boyamin Saiman menilai ekstradisi yang dilakukan terhadap Maria Pauline adalah langkah untuk menutupi rasa malunya terhadap masyarakat Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Dokumen Kemenkumham)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai ekstradisi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap Maria Pauline Lumowa adalah langkah untuk menutupi rasa malunya terhadap masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Yasonna dianggap kebobolan atas kasus lolosnya Harun Masiku dan Djoko Tjandra dari sistem keimigrasian. 

Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap

"Bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Djoko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Djoko Tjandra mampu bikin e-KTP baru, paspor baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca juga: Reshuffle Bergema, Yasonna Mendadak Ekstradisi Maria

Dia menegaskan, Yasonna mendadak jadi koboi yang berhasil menangkap seorang penjahat melalui ekstradisi yang dilakukannya kepada Maria Pauline.

"Hari ini Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang (melalui) proses ekstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly yang mana Yasonna dengan pakaian kebesaran topi koboinya, gagah bak koboi membawa penjahat," ujarnya.

Dia beranggapan, ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan bahwa cekal akibat daftar pencarian orang (DPO) adalah suatu yang abadi. 

"Hingga tertangkap meskipun tidak ada update dari Kejagung karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini. Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh imigrasi atas permintaan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata dia.

Baca juga: Yasonna Laoly Survei Tertinggi Layak Direshuffle

Boyamin berpendapat, kasus ekstradisi Maria Pauline ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan dapat menangkap buron lainnya.

Menurutnya, sudah semestinya pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron kakap lainnya .

Dia berpendapat, jika pemerintah sudah mengetahui seorang buron memiliki paspor negara lain, maka sudah seharusnya dicabut status kewarganegaraannya sesuai amanat pasal 23 ayat 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 

"Untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri maka Pemerintah harus segera mencabut berlakunya paspor buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian. Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ucapnya.

Kendati demikian, dia tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Yasonna dalam mengekstradisi tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

"Meskipun demikian , Kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Djoko S Tjandra," kata Boyamin Saiman.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai berpandangan, ketika isu reshuffle banyak mengarah kepada Yasonna, maka langkah yang dilakukan adalah membangun citra positif di hadapan masyarakat, salah satunya mengekstradisi pembobolan Bank BNI yang menjadi buron selama 17 tahun itu.

"Ketika isu reshuffle kencang menerpa Yasonna. Maka tentu sang menteri perlu perbaikan citra dan kinerja. Nah melakukan ekstradisi pembobol BNI itu merupakan salah satu cara untuk memperbaiki citra dan kinerjanya," katanya dihubungi Tagar, Kamis, 9 Juli 2020. []

Berita terkait
Esktradisi Pembobol BNI, Komisi III Apresiasi Yasonna
Herman Herry mengapresiasi Yasonna Laoly dalam penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Putusan MA Tidak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tidak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Maruf Amin pada Pilpres 2019.
Jokowi Minta Percepat Belanja Agar Ekonomi Berputar
Presiden Jokowi mengarahkan jajarannya untuk mempercepat belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.