Yogyakarta - Kebijakan pemerintah terkait rapid test Antigen berdampak pada penurunan permintaan kamar Hotel di Yogyakarta hingga 25 persen. Bahkan banyak yang sudah booking hotel terpaksa membatalkannya.
Ketua DPD Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mengatakan, penurunan jumlah permintaan kamar hotel terhitung dari okupansi data per 25 Desember hingga 31 Desember 2020. Tepatnya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal, sejak awal Desember 2020, banyak wisatawan yang berbondong-bondong melakukan pemesanan kamar hotel lewat jarak jauh. Angkanya naik 42 persen dari hari biasanya. “Saat ada kebijakan rapid test Antigen bagi wisatawan, turun menjadi 25 persen. Banyak yang cancel," kata Deddy kepada wartawan, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca Juga:
Pemerintah pusat, kata Deddy, memberlakukan rapid test Antigen untuk keluar masuk daerah mulai 18 Desember 2020, dinilai memberatkan wisatawan. Kebijakan pemerintah yang keluar secara dadakan ini, seperti mematikan industri hotel dan restoran. “Dengan adanya peraturan itu, wisatawan jadi ragu datang ke DIY. Karena keberatan dengan biaya rapid test Antigen,” ujar Deddy.
Lebih lanjut, rapid test Antigen yang hanya berlaku selama tiga hari juga menjadi persoalan tersendiri. Mengingat biayanya yang cukup mahal. "Satu orang biayanya Rp 250 ribu. Kalau bersama keluarga, biayanya jadi tinggi. Makanya banyak yang cancel. Antigen menambah beban, itu hanya berlaku 3 hari," ucapnya.
Namun demikian, Deddy tak menampik aturan mengenai rapid test Antigen yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah turunan kebijakan dari pemerintah pusat. "Ngarsa Dalem kan sudah bilang bahwa hanya meneruskan kebijakan dari pusat,” katanya.
Deddy mengatakan PHRI DIY tidak menutup mata soal kebijakan rapid test Antigen bagi wisatawan. Pihaknya juga siap mendukung upaya pemerintah. Terlebih, upaya tersebut juga dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Baca Juga:
Soal mewajibkan rapid Antigen bagi wisatawan, pihaknya belum dapat surat edaran. Namun Deddy meminta agar wisatawan datang membawa rapid test dengan hasil non reaktif.
“Rapid test tetap ya. Nanti kalau ditanya tamu soal rapid test Antigen, kami tidak ada kekuatan hukum yang jelas, akhirnya gak bisa jawab, pusat saja tidak mengeluarkan surat edaran," ungkap Deddy.
Ada harapan yang diungkapkan Deddy kepada pemerintah khususnya provinsi, yakni warga di DIY berlibur ke lintas kabupaten. “Pemerintah kan melarang ASN-nya keluar DIY. Alangkah baiknya staycation di DIY saja. Menginap dan makan di restoran hotel DIY," kata Deddy. []