Rancangan Undang-Undang KUHP Tetap Jamin Kebebasan Pers

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam RUU KUHP.
Rancangan Undang-Undang KUHP Tetap Jamin Kebebasan Pers. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers. 

Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

Demikian disampaikan Benny saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.


Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE.


Turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan Moderator Rofiq Hidayat (Hukum Online).

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan," ucapnya.

"Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” sambungnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP. Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial.

Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menyatakan sejatinya Dewan Pers sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers. 

Oleh karena itu ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna.

“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” tandasnya []

Berita terkait
Demokrat Minta DPR Bantu Rakyat daripada Bahas RUU KUHP
Demokrat meminta Komisi III DPR fokus membantu rakyat melawan pendemi virus corona daripada mambahas RUU KUHP.
DPR Diminta Tampung Aspirasi Masyarakat Soal RUU KUHP
Ketua MPR Bamsoet meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas dan memperbaiki RUU KUHP
Forum Rektor Akan Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa
Forum Rektor Indonesia akan sosialisasikan RUU KUHP ke para mahasiswa.
0
Rancangan Undang-Undang KUHP Tetap Jamin Kebebasan Pers
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam RUU KUHP.