Ramadhan PNS DKI Pulang Cepat, Sandiaga: Kita Ikuti Peraturan

Ramadhan PNS DKI pulang cepat, Sandiaga: kita ikuti peraturan. "Tapi jangan sampai menggangu pelayanan publik,” ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 15/5/2018) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 801 Tahun 2018 mengenai peraturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI saat bulan Ramadhan.

Di Ramadhan mendatang, PNS DKI diharuskan masuk kantor pukul 07.00 WIB hingga keluar kantor pukul 14.00 WIB.

"Udah ternyata pergubnya udah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan kita ikutin saja. Jam 07.00-14.00 WIB (Senin-Sabtu), sampai jam 14.30 WIB (Senin-Jumat)," ucap Sandiaga di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Dengan ketentuan tersebut, Sandiaga berharap kinerja PNS tetap maksimal ketika Ramadhan, sehingga tidak menganggu jalanannya pelayanan publik.

"Tapi jangan sampai menggangu pelayanan publik. Kalau saya kan saya mulai (kerja) jam 08.00 WIB sampai 20.00 atau 21.00 WIB," sebutnya.

Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 sendiri telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 April 2018 lalu.

Dalam kepgub disebutkan peraturan jam kerja bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Waktu pulang kerja PNS tahun lalu menjadi lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB yang bekerja pada Senin-Sabtu dan pukul 14.30 WIB bekerja Senin-Jumat. (ard)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi