Ragam Pelanggaran 7 ASN Kudus Hingga Kena Sanksi

Tujuh ASN di Kudus kena sanksi di tengah pandemi Covid-19. Mulai pembebasan jabatan, pemberhentian hingga penurunan pangkat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyanto beri keterangan pada awak media soal tujuh ASN di Kudus yang melakukan pelanggaran. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus mendapat sanksi indisipliner di tengah pandemi Covid-19. Sanksi yang mereka terima cukup beragam, dari pembebasan jabatan, pemberhentian hingga penurunan pangkat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widyanto mengatakan surat keputusan pemberian sanksi pada tujuh ASN ini turun pada 28 April 2020 lalu. Mereka mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.

Akte perceraiannya sudah keluar, baru dia minta izin, ini juga termasuk tindakan indisipliner.

Secara rinci, Catur menjabarkan ada tiga ASN yang mendapat hukuman pembebasan dari jabatan. Dua di antaranya merupakan lurah dan satunya merupakan bidan.

BWS adalah ASN yang dibebaskan dari jabatan lurah di Kecamatan Kudus, melakukan indisipliner kategori berat. Yang bersangkutan menjaminkan barang milik daerah kepada pihak lain, untuk kepentingan pribadinya.

Adapun barang yang dijaminkan berupa motor dan lima unit laptop. Barang-barang tersebut dijaminkan menjabat sebagai lurah di wilayah lain di Kecamatan Kudus pada tahun 2018.

"Dia telah mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku telah menggadaikan tanah atas nama orang tuanya pada pihak lain. Ini didasarkan pada hasil audit inspektorat," tutur Catur, Senin, 4 Mei 2020 .

Menurut Catur, segala bentuk penyelewengan barang inventaris daerah merupakan tindakan pelanggaran berat. Saat ini BWS menjalani proses tuntutan ganti rugi untuk mengembalikan kerugian atas barang-barang inventaris daerah yang ia gelapkan. 

ASN lain bernasib serupa, IE, seorang lurah, masih di wilayah Kecamatan Kudus. Dia mendapat sanksi dibebaskan dari jabatannya karena tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi belanja di kelurahan yang dipimpinnya senilai Rp 44,7 juta pada tahun 2018.

IE juga telah diminta mengembalikan uang tersebut ke rekening kas umum daerah. Namun, hingga tenggang waktu yang ditentukan, yakni 9 Januari 2020, dia belum menyetorkannya.

"Ini masih ditelusuri yang lainnya. Audit penggunaan anggaran belanja dari pos-pos lain terus dilakukan," kata dia.

ASN yang melakukan pelanggaran berat selanjutnya adalah NFS. Bidan yang bertugas di wilayah Kecamatan Bae itu dibebaskan dari jabatan fungsionalnya karena menghilangkan barang inventaris daerah berupa sepeda motor dinas.

Diketahui, sebelumnya NFS pernah melakukan tindak pidana pencurian barang milik daerah dan dikenai hukuman pidana delapan bulan penjara. Setelah dibebaslan dan diaktifkan kembali, malah mengulang kesalahannya.

"Dia menghilangkan sepeda motor dinas, tanpa adanya pertanggungjawaban. Karena itu, dia kena hukuman kategori berat," ujar Catur.

Untuk ASN lain, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, dijatuhkan pada PEC, staf tata usaha sebuah SMP di Kecamatan Bae,  dan HR, guru SD di Bae. Mereka diberi sanksi karena mengkir kerja tanpa alasan yang sah, dengan akumulasi lebih dari 100 hari dalam setahun.

"PEC mangkir selama 114 hari dari 7 Januari sampai 24 Oktober 2019. Kalau HR mengkir selama 117 hari mulai 15 Juli hingga 11 November 2019,“ ucapnya.

Selanjutnya, sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun dijatuhkan pada DAS, pegawai BLUD di Jekulo, dan DPS, guru SD di Kecamatan Gebok. DAS terlibat dalam proses perekrutan pegawai dengan imbalan sejumlah uang.

"Dia telah mengakuinya. ASN semacam ini yang mencoreng nama baik BKPP," kata dia dengan nada tinggi.

Untuk pelanggaran DPS, diketahui melakukan putus pernikahan atau cerai tanpa sepengetahuan pejabat diatasnya. "Akte perceraiannya sudah keluar, baru dia minta izin, ini juga termasuk tindakan indisipliner," terang dia.

Selain pemberian sanksi pada tujuh ASN, BKPP juga melakukan pengaktifan kembali Riko Mahardika sebagai ASN. Nama baik Riko dipulihkan dan kembali menjalankan tugas sebagai ASN, usai Mahkamah Agung menyatakan dia tidak terbukti korupsi.

"Sebelumnya dia diberhentikan sementara, untuk menyelesaikan proses hukum yang membelitnya. Kini dia ditempatkan di Dinas PUPR," tutur dia. 

Catur meminta kepada seluruh pejabat tinggi di masing-masing organisasi perangkat daerah bisa meningkatan pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungannya. Agar kesalahan atau pelanggaran dari bawahannya bisa dihindari. []

Baca lainnya: 

Berita terkait
Dana Covid Dairi Rp 53 M, ASN Dikutip Ratusan Juta
Pemkab Dairi anggarkan Rp 53 miliar lebih untuk penanganan Covid-19. ASN juga dikutip ratujan juta.
3 Kriteria ASN Terancam Sanksi Berat Kalau Mudik
Di tengah kekhawatiran meluasnya Covid-19, pemerintah melarang aparatur sipil negara mudik Lebaran 2020. Berikut jenis hukuman bagi yang melanggar.
Jabatan Dicopot, ASN Magelang Nekat Mudik Lebaran
Sanksi berat siap menanti ASN Magelang yang nekat mudik Lebaran. Termasuk ke atasannya yang tidak memberi sanksi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.