Ragam Kolektibilitas Kredit yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Status Kolektibilitas Kredit merupakan jenis informasi tentang keuangan yang berkaitan dengan kredit seseorang.
Ilustrasi (Foto: Tagar.id/Pexels)

Jakarta - Status Kolektibilitas Kredit merupakan jenis informasi tentang keuangan yang berkaitan dengan kredit seseorang. Berkas tersebut merupakan salah satu komponen penting dalam dunia perbankan. 

Karena dokumen kolektibilitas atau skor kredit dapat membantu bank untuk melihat karakter seseorang dalam mengelola uang terutama pembayaran pinjaman yang mereka ajarkan.

Yuk, pelajari selengkapnya tentang apa itu kolektibilitas kredit sebenarnya serta informasi penting lainnya.


Pengertian Kolektibilitas Kredit

pengertian kolektibilitas kredit adalah rekam skor yang menunjukkan kualitas individu dalam mengangsur atau melunasi cicilan kredit yang mereka miliki. Dari skor kolektibilitas, artinya bank dapat membuat penilaian kelayakan nasabah atas pengajuan kredit yang dilakukan suatu saat.

Beberapa dari Anda mungkin penasaran bagaimana lembaga keuangan atau bank dapat benar-benar mengetahui hal tersebut. Jawabannya adalah data tersebut sudah pasti terekam dan dapat diakses oleh pegawai bank atau lembaga yang terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Regulasi Kolektibilitas Kredit

Regulasi tersebut menerangkan bahwa setidaknya ada tiga faktor yang dilihat dalam skor kolektibilitas yaitu:

1. Prospek usaha

Dalam faktor pertama ini bank akan melihat beberapa kondisi yang akan mempengaruhi nasib usaha debitur ke depannya seperti situasi pasar, potensi perkembangan perusahaan, hingga teknik debitur menjaga lingkungan dan manajemen usaha yang baik.

2. Kinerja atau performance debitur

Sebagai pendukung faktor pertama, kinerja baik juga perlu diperhatikan oleh bank. Faktor ini setidaknya akan memperhatikan hal-hal seperti profit yang dihasilkan dan arus kas perusahaan.

3. Kemampuan bayar

kolektibilitas kredit adalah komponen perbankan yang berhubungan dengan kelancaran dalam pembayaran angsuran, sudah pasti kemampuan debitur dalam membayar juga harus ditinjau. Beberapa hal yang bisa dijadikan acuan adalah transparansi informasi keuangan, kelengkapan dokumen, kesesuaian penggunaan dana, dan kepatuhan terhadap perjanjian kredit.


Status Kolektibitas Kredit

Perlu diketahui bahwa untuk melihat baiknya kualitas, bank melakukan analisa terhadap status kolektibilitas kredit debitur yang terdiri dari lima tingkat yaitu:

Kolektibilitas 1

Jika seseorang selalu tepat waktu dalam membayar cicilan yang ia punya, maka kemungkinan besar orang tersebut merupakan jenis debitur dengan skor 1. Dalam perbankan, stage ini dinamakan status “Lancar.”

Kolektibilitas 2

Berstatus sedikit di bawah kolektibilitas 1, kategori ini berlaku bagi orang-orang yang pernah menunggak pembayaran angsuran atau utang selama 1 sampai 90 hari. Nama lain dari kategori kolektibilitas 2 adalah status “Dalam Perhatian Khusus” atau DBK.

Kolektibilitas 3

Selanjutnya adalah status “Kredit Kurang Lancar” (KKL) atau kolektibilitas 3. Jangka waktu tunggakan debitur KKL berkisar pada 91 sampai 120 hari. Memasuki skor ini, sebagian besar bank biasanya tidak ingin mengambil resiko dengan menyetujui pengajuan angsuran debitur terkait. Namun masih ada pengecualian bagi mereka yang berhasil melunasi utang atau pinjaman sebelumnya dan punya status pinjaman bersih sebelum pengajuan.

Kolektibilitas 4

Status debitur yang berada pada skor kolektibilitas 4 adalah “Diragukan.” Hal ini sebab mereka setidaknya mereka pernah atau sedang menunggak cicilan selama 121 - 180 hari dari jatuh tempo seharusnya. Kemungkinan besar pengajuan kredit tidak akan dikabulkan hingga 2 tahun status pinjaman bersih kembali.

Kolektibilitas 5

Pada tahap terakhir ada status kolektibilitas 5 atau “Macet.” Hampir seluruh debitur yang berada dalam status ini sudah masuk dalam blacklist atau daftar hitam untuk seluruh lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Perlu dicatat bagi orang-orang berstatus kredit macet biasanya tidak memiliki kemungkinan untuk dikabulkan permohonan angsurannya sama sekali.

Itu tadi informasi seputar kolektibilitas kredit. Dengan mengetahui informasi di atas, kamu jadi lebih hati-hati dalam berutang. Semoga informasi di atas bermanfaat ya.[]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Mempunyai Kartu Kredit Jika Belum Ada Penghasilan
Oleh sebab itu, kamu harus simak penjelasan berikut ini jika ingin punya kartu kredit walaupun belum mempunyai penghasilan.
6 Tips Membayar Tagihan Kartu Kredit Untuk Para Milenial
Berikut adalah tips membayar tagihan kartu kredit agar tidak terbeban dengan utang yang menambah.
Kartu Kredit Vs e-Money, Untung Mana?
Ketika menggunakan e-money, semua saldo akan dikelola oleh konsumen dan pencatatan tidak terlalu rinci.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.