TAGAR.id, Jakarta - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap masyarakat yang taat dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Untuk mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di lembar STNK biasanya tertera pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui sistem online. Hal ini untuk memudahkan pemilik kendaraan mengecek pajak kendaraan.
Berikut cara cek pajak kendaraan yang dirangkum dari berbagasi sumber.
1. Melalui situs Samsat DKI Jakarta
- Buka link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui SMS
Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO (spasi) Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).
Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.
3. Melalui situs Samsat PKB2
- Kunjungi laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id
- Isi formulir yang berada pada halaman tersebut seperti nomor polisi, serta masukan NIK KTP
- Kemudian dilanjutkan klik I’m not a robot di bagian bawahnya lalu klik Cari
- Tunggu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Tersaji juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
-Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
4. Aplikasi Cek RANMOR Jakarta
- Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
- Buka aplikasi tersebut dan login dengan akun email Google.
- Masukkan nomor polisi kendaraan. Klik Cari aplikasi akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, dan rincian pajaknya.
5. Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.
- Pendaftaran untuk memperoleh akun profil di JAKI dengan email.
- Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI
- Pilih menu Jakpenda
- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda - Klik Cek Pajak Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.[]
Baca Juga:
- Penerimaan Pajak Capai Rp 868 Triliun Lebih Hingga Akhir Juni 2022
- Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Jhonlin Baratama Resmi Ditahan KPK, Ini Kasusnya