Ragam Cara Cek Kendaraan DKI Jakarta Secara Online

Bagi masyarakat pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui sistem online.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor (Foto: Antara/Dok)

TAGAR.id, Jakarta - Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap masyarakat yang taat dengan membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Untuk mengetahui pajak kendaraan bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di lembar STNK biasanya tertera pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.

Bagi masyarakat pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui sistem online. Hal ini untuk memudahkan pemilik kendaraan mengecek pajak kendaraan.

Berikut cara cek pajak kendaraan yang dirangkum dari berbagasi sumber.


1. Melalui situs Samsat DKI Jakarta

- Buka link https://e-samsat.id

- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik Cek Sekarang

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.


2. Melalui SMS

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup mengetikkan ‘METRO (spasi) Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).

Contoh: METRO B1234ABC. Kemudian, kirim ke nomor 1717.


3. Melalui situs Samsat PKB2

- Kunjungi laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id

- Isi formulir yang berada pada halaman tersebut seperti nomor polisi, serta masukan NIK KTP

- Kemudian dilanjutkan klik I’m not a robot di bagian bawahnya lalu klik Cari

- Tunggu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Tersaji juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

-Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.


4. Aplikasi Cek RANMOR Jakarta

- Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.

- Buka aplikasi tersebut dan login dengan akun email Google.

- Masukkan nomor polisi kendaraan. Klik Cari aplikasi akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, dan rincian pajaknya.


5. Aplikasi JAKI

- Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.

- Pendaftaran untuk memperoleh akun profil di JAKI dengan email.

- Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI

- Pilih menu Jakpenda

- Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda - Klik Cek Pajak Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022 Capai Rp 1.171,8 Triliun
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022 ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas
Pemerintah Inggris Bela Keputusan Pembatalan Penghapusan Pajak 45 Persen
Pemerintah Inggris bela keputusannya batalkan penghapusan pemotongan pajak penghasilan untuk yang berpenghasilan tertinggi
Shakira Dituduh Gelapkan Pajak Pengadilan Spanyol Perintahkan untuk Diadili
Pengadilan Spanyol memerintahkan bintang musik asal Kolombia, Shakira, untuk diadili atas tuduhan penipuan pajak senilai 14 juta euro
0
Ragam Cara Cek Kendaraan DKI Jakarta Secara Online
Bagi masyarakat pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui sistem online.