Putusan MK Harus Dijalankan, Mendagri Serahkan Prosesnya ke KPU

Tjahjo mengatakan apakah KPU nantinya akan menjalankan putusan MK atau mempunyai cara sendiri, Mendagri mempersilakannya sepanjang tetap dalam koridor.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 18/1/2018) - Hasil rapat Komisi II DPR dan Pemerintah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang proses verifikasi faktual partai politik menyimpulkan bahwa keputusan MK tersebut harus dijalankan.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (18/1).

Tjahjo mengatakan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan menjalankan putusan MK  sesuai dengan hasil kesimpulan DPR dan pemerintah atau mempunyai cara sendiri, Mendagri mempersilakannya sepanjang tetap dalam koridor putusan MK.

“Nah soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi-variasi lain, sepanjang tetap dalam koridor undang undang, termasuk putusan MK ya silakan. Kan sudah ada keputusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri,” ungkap Tjahjo.

Namun, ia tak setuju jika keputusan menjalankan verifikasi faktual dari MK tersebut, dikaitkan dengan dana atau anggaran.

“Tapi bagi pemerintah kami tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. Politik dan demokrasi no limit lah. Soal ada efisiensi harus efektif, iya,” tegasnya.

Tjahjo yakin, KPU merupakan lembaga yang mandiri serta berpengalaman, maka anggaran bukanlah halangan untuk menjalankan verifikasi faktual. Pemerintah hanya memastikan agar waktu untuk melakukan verifikasi tak mengganggu tahapan pemilu kedepannya.

“Yang penting bagi pemerintah memastikan jangan sampai ada tenggang waktunya ini terganggu. Tahap-tahapannya terganggu. Makanya perlu perubahan PKPU, yang dikonsultasikan dengan Komisi II,” jelasnya. (nhn)

Berita terkait