Putra Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Arteri di Sulbar

Putra Raja Mamuju Andi Amir Dai kecewa terhadap Pemprov Sulbar yang tak kunjung membayarkan ganti lahan miliknya.
Jalan Arteri Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamuju - Putra Maradika (Raja) Mamuju Djalaluddin Ammana Indah (Dai), Andi Amir Dai mengancam akan menutup jalan nasional karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) ingkar janji membayar ganti rugi lahan sepanjang 4,5 Kilometer (Km).

Andi Amir mengaku jika Pemprov Sulbar tak juga membayar ganti rugi lahan, maka pihaknya akan berbicara dengan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk melakukan eksekusi.

"Kalau tidak dibayar, apa boleh buat saya akan bicara dengan Kepala Pengadilan Negeri Mamuju untuk eksekusi. Kalau eksekusi itu artinya tutup jalan. Kita siap bayar pengamanan," ujarnya kepada Tagar, Kamis 23 Januari 2020.

Meski mengancam menutup jalan nasional, Andi Amir mengaku hanya akan memberikan akses kepada Angkatan Laut (AL) Mamuju, karena keberadaan pangkalan AL Mamuju tepat berada dekat bundaran air mancur dekat kantor Gubernur Sulbar.

Kalau tidak dibayar, apa boleh buat saya akan bicara dengan Kepala Pengadilan Negeri Mamuju untuk eksekusi.

"Kalau ditutup, tetap kita kasih jalan untuk angkatan laut," katanya.

Andi Amir mengungkapkan, dirinya berencana menutup jalan tersebut lantaran kesal oleh janji Pemprov.

"Orang bugis bilang janci mu taroe, 2019 tidak ada. 2020 tidak dianggarkan lagi di APBD. Ini pemprov maunya apa, mau ribut atau bagaimana," ucapnya.

Dia juga mengaku, telah melaporkan hal itu kepada Ombudsman Sulbar. Dia berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar mengatakan laporan Andi Amir telah lengkap. Saat ini pihaknya sementara melakukan analisa pihak yang akan diperiksa.

"Baru saja sudah saya disposisi laporannya kemarin. Artinya sudah memenuhi syarat formil dan materiil jadi layak ditindaklanjuti," ujarnya.

Untuk jadwal pemanggilan pihak Pemprov, kata Lukman, pihaknya akan melakukan rapat di bagian penyelesaian laporan.

"Masih didalami siapa (pejabat) yang akan dipanggil dan waktunya kapan. Secepatnya kami akan beritahu perkembangannya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulbar Enny Anggraeni Anwar yang dikonfirmasi mengaku Pemprov belum punya solusi untuk membayarkan ganti rugi lahan.

"Tunggu dulu saya belum tahu prosedurnya. Lagi dibicarakan di internal kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Sulbar Arianto membenarkan belum ada anggaran pembayaran lahan Jalan Arteri di APBD 2020. Meskipun sudah diajukan saat pembahasan APBD, namun dimentahkan di DPRD Sulbar.

Apalagi, untuk pembebasan lahan hanya disetujui oleh DPRD Sulbar sebesar Rp 10 miliar di APBD 2020. Hanya cukup untuk pembebasan lahan di Pelabuhan Belang-belang dan Bandara Tampa Padang sebagian.

"Itu (Rp 10 miliar) untuk yang lain yang mendesak untuk diselesaikan. Belang-belang utama karena paling mendesak, bandara sebagian. Kami sudah sampaikan di dewan dan Bappeda, cuma anggaran memang yang kurang. Mungkin di Perubahan (APBD) nanti kita berjuang lagi. Salah-salah kalau kita anggarkan tahun ini, kalau dia (Jl Arteri) cuma dapat Rp 1 miliar," katanya.

Dia juga tidak memasalahkan jika Andi Amir mengadu ke Ombudsman.

"Tidak apa-apa mengadu ke Ombudsman, itu saluran yang betul untuk mengadu. Mungkin cemas dengan lokasinya. Memang ada perjanjian untuk dibayarkan 2020, tetapi anggaran kami sedikit, cuma Rp 10 miliar (untuk pembebasan lahan). Sementara untuk dia punya Rp 20 miliar," beber Arianto.

Dia berjanji akan memperjuangkan agar pembayaran lahan arteri dapat jatah pada APBD Perubahan.

"Perjanjiannya juga, kalau 2020 tidak bisa diselesaikan bisa diperpanjang sampai 2021. Bersabar saja, kami sudah berusaha. Keinginan kita adalah membayar sekaligus, cuma anggaran daerah yang terbatas,"tutur Arianto.

Sekadar diketahui, proses pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju pada poros Jalan Arteri Mamuju masih memang bersoal. Andi Amir, memiliki putusan incrach dari Mahkamah Agung RI (MA) No.2737/K/Pdt/2017 sebagai pemenang sengketa.

Sebelum dibangun jalan, juga ada perjanjian antara keluarganya dengan Pemprov harus dibayarkan secara bertahap pada 2019 dan 2020. Tersisa Rp20,7 miliar dari total 27 miliar nilai ganti rugi yang belum dibayarkan Pemprov.

Andi Amir sendiri memenangkan gugatan mengalahkan 7 tergugat di antaranya adalah Andi Maksun Dai (kakaknya) yang semula mengklaim lahan tersebut, Pemprov Sulbar maupun Panglima TNI cq Kasal dan Danlantamal VI Makassar. Saat ini Andi Amir Dai baru menerima panjar dari Pemprov Sulbar, sebanyak Rp 3.8 miliar. []

Berita terkait
Taman Karema, Tempat Santai Favorit di Mamuju
Taman Karema yang ada di Mamuju bisa membuat para pengunjungnya tak mau beranjak pulang, karena tempat itu sangat memikat hati.
Polres Mamuju Perketat Pengamanan Pelabuhan Simboro
Untuk memberikan rasa aman, Polres Mamuju memperketat pengamanan di Pelabuhan Simboro Mamuju Sulawesi Barat.
Profil Mamuju, Ibu Kota RI Pilihan Jusuf Kalla
Kab Mamuju merupakan usul Jusuf Kalla terkait calon Ibu Kota di luar Pulau Jawa.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.