Jakarta - Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan, Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Pusbangkom JPW) Kementerian PUPR, Rezeki Peranginangin, menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menyempurnakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui penyiapan sarana dan prasarana, SDM serta tata kelola.
Percuma kalau kita hanya mempunyai sarana dan prasarana layanan informasi yang bagus, tetapi kita tidak mengelolanya secara sistematis.
Pasalnya, PPID merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan dalam suatu unit kerja di pemerintahan. Oleh sebab itu, PPID harus selalu aktif dalam menyebarluaskan informasi dan memberikan pelayanan melalui online.
"Percuma kalau kita hanya mempunyai sarana dan prasarana layanan informasi yang bagus, tetapi kita tidak mengelolanya secara sistematis," tutur Rezeki dalam rapat kordinasi peningkatan PPID di lingkungan Pusbangkom JPW pada Rabu, 10 Maret 2021.
Seperti diketahui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mendorong keterbukaan informasi, baik di kementerian maupun lembaga, karena mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, sebagai salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
PPID Pusbangkom JPW, saat ini telah memiliki ruang layanan informasi di kantor Pusbangkom JPW Cicaheum Bandung, website, standar layanan dan juga pengelolaan media sosial sebagai sarana pengelolaan informasi publik.
Salah satu narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi menyampaikan hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
- Baca juga : Menteri PUPR: Penanganan Banjir Perlu Langkah Kolaboratif
- Baca juga : Kemen PUPR Selesaikan Bendungan Pengendali Banjir di Kalsel
Cecep juga menerangkan akan tanggungjawab pelaksana PPID dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik pada unit kerja, yang harus terus dipersiapkan oleh pelaksana PPID. []