Pusat Perbenihan Skala Besar Mulai Dibangun Januari 2021

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pembangunan pusat persemaian dilakukan pada Januari 2021.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pada Jumat 27 November 2020 mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor untuk melihat lokasi yang akan dibangun sebagai Pusat Perbenihan skala besar. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Mendampingi Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melihat lokasi yang akan dibangun sebagai Pusat Perbenihan skala besar.

Menteri Siti menyampaikan, setiap unit persemaian akan memproduksi bibit hingga diatas 10-15 juta pertahun dengan tanaman yang bernilai ekologis dan ekonomis sesuai arahan Presiden. Pembangunan persemaian dilakukan pada Januari tahun 2021 dan akan ditata manajemen perbenihan yang baik sesuai arahan Presiden.

Saya segera konsolidasikan jajaran KLHK untuk pembangunan Nursery Centre ini. Khusus di Rumpin akan kita kembangkan dari persemaian yang ada, yang dibangun dengan kerjasama Korea-Indonesia tahun 2008-2019.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan bahwa kebijakan untuk membangun persemaian dilakukan dalam konsep yang utuh, meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan SDM ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

Sejak tahun 2019, Pemerintah melakukan langkah korektif dalam hal pemulihan lingkungan. Pasalnya, pusat-pusat persemaian dengan pola Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Persemaian Permanen yang ada selama ini, masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan mengatasi kerusakan lingkungan. Hal inilah yang mendasari pemerintah membangun persemaian skala besar di beberapa wilayah.

Siti Nurbaya BakarPresiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, pada Jumat 27 November 2020 mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor untuk melihat lokasi yang akan dibangun sebagai Pusat Perbenihan skala besar. (Foto:Tagar/KLHK)

Penanaman RHL dengan dana APBN, juga ditingkatkan dari 23.000 hektare rata-rata pertahun sampai dengan 2018, menjadi 230.000 hektare pada tahun 2019. Namun, dengan adanya Pandemi COVID-19 terdapat penyesuaian sehingga terlaksana 168.000 hektare atas dukungan APBN 2020 dan rehabilitasi kewajiban swasta pemegang ijin tambang.

Sementara padat karya penanaman mangrove dalam rangka pemulihan ekonomi nasional juga dilakukan hingga seluas 16.000 hektare pada tahun 2020. Sebelumnya penanaman mangrove hanya rata-rata dibawah 2.000 hektare pertahun.

Presiden juga memerintahkan untuk merehabilitasi mangrove seluas 630.000 hektare. Selain itu, Menteri LHK juga diperintahkan untuk membangun persemaian skala besar untuk mangrove setidaknya 2 unit.

"Saya segera konsolidasikan jajaran KLHK untuk pembangunan Nursery Centre ini. Khusus di Rumpin akan kita kembangkan dari persemaian yang ada, yang dibangun dengan kerjasama Korea-Indonesia tahun 2008-2019, yang masih terbatas pada bobot teknik kultur jaringan dan kebun bibit percobaan, bukan skala produksi tapi hanya pada skala lab untuk pelatihan," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti menegaskan, rencana Pusat Perbenihan dan Riset Hutan Tropika Rumpin ini akan menjadi pedoman teknis pembangunan paralel pada 5 persemaian modern lainnya di Indonesia.

"Semua akan dibangun start 2021, diawali Rumpin pada bulan Januari kemudian menyusul paralel di 5 lokasi lainnya. Rancangan dan anggaran sudah ada, semua siap dilaksanakan dan akan disesuaikan dengan arahan Presiden," tutup Menteri Siti. []

Berita terkait
Pemerintah Bangun Persemaian Skala Besar untuk Green Economy
Presiden RI, Joko Widodo mengunjungi Pusat Perbenihan skala besar yang akan dikembangkan sebagai green economy.
Menteri Siti Cek Langsung Progres Penanaman Mangrove Serang
Menteri LHK Siti Nurbaya, mengunjungi Serang, Banten untuk melihat langsung progres Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove.
Menteri Siti: SK Izin Pemanfaatan Hutan Saja Tidak Cukup
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, program perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan diberikan SK Izin Pemanfaatan Hutan.