Sleman -Sedang asyik memancing di Jembatan Sukoeno Madean, Desa Sumbersari, Kapanewon Moyudan, Sleman, pria bernama Edi Rusriyanto di kibulin bocah masih pelajar. Dua orang bocah ingusan ini juga mengambil Handphone korban.
Modus mereka ini berpura-pura menanyakan jalan ke Wates.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan, dua pelaku yang mengambil Handphone warga Kapanewon Moyudan tersebut, saat ini berhasil diamankan polisi pada Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Modus mereka ini berpura-pura menanyakan jalan ke Wates,” kata AKP Deni saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Januari 2021.
Kedua pelaku pelajar adalah FV, 17 tahun warga Dusun Pedes RT 001 Kalurahan Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul dan AT, 15 tahun warga Brigjen Katamso, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kata AKP Deni, aksi pelaku saat merebut Handphone dari tangan korban, bak drama sinetron televisi. Diawali dari kedua pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan kendaraan roda dua pada Sabtu, 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan menanyakan alamat. Korban yang sedang memancing sambil main Handphone tak menyangka jika dua pelajar ini sudah mengincarnya.
Selanjutnya satu pelaku lainnya memanfaatkan kesempatan dengan mengambil paksa Handphone korban. Lalu mereka berdua kabur melarikan diri.
“Korban berusaha mencegah dengan memegang sepeda motor mereka. Namun korban justru terseret dan jatuh,” ungkapnya.
Usai kejadian itu korban membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat. Petugas kepolisian yang mendapatkan adanya laporan langsung bergerak cepat dengan lakukan penyelidikan berupa memeriksa korban dan mencari cctv di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian, kedua pelaku dapat teridentifikasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. []