Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan SM, warga Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal atau tanpa izin.
"SM anggota atau karyawan Batan yang pada April selesai. Sudah mau purna kira-kira. Sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama, lakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.
Agung mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklik (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dalam mengusut kasus ini.
Baca juga: Radioaktif Tangsel Cs 137 Ditemukan di Rumah Warga
Hal itu, menurutnya, lantaran penanganan kasus dengan barang bukti zat radioaktif perlu tindakan dan peralatan khusus.
Agung menyebut, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 26 saksi. Dia menjelaskan, masih mendalami ihwal motif SM memiliki zat radioaktif tanpa izin.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, penetapan tersangka SM menyusul ditemukannya zat radioaktif berjenis Cs 137 di sebuah lahan kosong, samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan penyisiran di Perumahan Batan Indah, aparat kepolisian mendeteksi beberapa benda yang memiliki kandungan zat radioaktif berjenis Cs 137, dan ditemukan pula di tempat tinggal SM.
Sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama, lakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Kota Tangsel Miliki Zat Radioaktif Ilegal
Tak hanya itu, menurut Asep, SM juga memiliki beberapa zat radioaktif dengan jenis lainnya. "Sebagai titik awal, dilakukan pendalaman terhadap penemuan tersebut pada satu rumah atas nama kepemilikan SM," katanya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SM yakni Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Namun, SM tidak ditahan lantaran menurut kepolisian ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Sementara, pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan. []