Punya Zat Radioaktif, Karyawan Batan Jadi Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia menetapkan SM, warga Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, sebagai tersangka zat radioaktif tanpa izin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggelar konferensi pers terkait kepemilikan zat radioaktif tanpa izin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). (foto:Tagar/Rahmat Fathan).

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan SM, warga Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal atau tanpa izin.

"SM anggota atau karyawan Batan yang pada April selesai. Sudah mau purna kira-kira. Sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama, lakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2020.

Agung mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklik (Bapeten) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dalam mengusut kasus ini. 

Baca juga: Radioaktif Tangsel Cs 137 Ditemukan di Rumah Warga

Hal itu, menurutnya, lantaran penanganan kasus dengan barang bukti zat radioaktif perlu tindakan dan peralatan khusus.

Agung menyebut, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 26 saksi. Dia menjelaskan, masih mendalami ihwal motif SM memiliki zat radioaktif tanpa izin.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, penetapan tersangka SM menyusul ditemukannya zat radioaktif berjenis Cs 137 di sebuah lahan kosong, samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan penyisiran di Perumahan Batan Indah, aparat kepolisian mendeteksi beberapa benda yang memiliki kandungan zat radioaktif berjenis Cs 137, dan ditemukan pula di tempat tinggal SM. 

RadioaktifKepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggelar konferensi pers terkait kepemilikan zat radioaktif tanpa izin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). (foto: Tagar/Rahmat Fathan).

Sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama, lakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Warga Kota Tangsel Miliki Zat Radioaktif Ilegal

Tak hanya itu, menurut Asep, SM juga memiliki beberapa zat radioaktif dengan jenis lainnya. "Sebagai titik awal, dilakukan pendalaman terhadap penemuan tersebut pada satu rumah atas nama kepemilikan SM," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SM yakni Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Namun, SM tidak ditahan lantaran menurut kepolisian ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara. Sementara, pasal yang dikenakan bukan pasal pengecualian untuk dilakukan penahanan. []

Berita terkait
Radioaktif di Kota Tangsel Bukan Kebocoran Reaktor
Paparan radiasi di Serpong bukan berasal dari kawasan nuklir. Sekalipun ada kebocoran akan cepat diketahui oleh sistem
Sumber Paparan Radioaktif Kota Tangsel Dibersihkan
Sumber paparan radioaktif sudah mulai dibersihkan oleh tim gabungan, puluhan drum tanah sudah dibawa, proses clean up akan dilakukan hingga bersih
Paparan Radioaktif di Perumahan Batan Indah Tangsel
BAPETEN temukan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Kota Tangsel. Otoritas setempat imbau masyarakat tenang dan beraktivitas seperti biasa
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.