Punya Proporsi Kepemilikan Ini 4 Lembaga Institusional

Lembaga yang memiliki proporsi kepemilikan dapat melakukan pengelolaan dana dan investasi saham
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kepemilikan Institusional mengandung pengertian sebagai proporsi hak milik terhadap jumlah saham perusahaan oleh lembaga keuangan untuk melakukan wewenang sebagai pengelola dana atas nama pihak lain.

Lembaga yang memiliki proporsi kepemilikan tersebut dapat melakukan pengelolaan dana dan investasi saham. Adapun lembaga keuangan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pihak yang memiliki kepemilikan terhadap institusi adalah berupa bank umum.

Hal ini dikarenakan bank umum memegang dana nasabah yang tidak dikelola untuk kepentingan investasi pada bursa saham. Namun saat ini terdapat beberapa lembaga bank yang didirikan untuk spesialisasi sebagai bank investasi (investment bank) dengan unit berbasis reksadana yang dimiliki.

Adapun beberapa lembaga yang termasuk dalam kategori mendapat kepemilikan bersifat institusional yaitu sebagai berikut.


1. Lembaga Reksadana

Lembaga reksadana adalah badan atau pengelola kumpulan modal yang disetorkan dari berbagai pihak untuk diinvestasikan ke dalam instrumen pasar modal. Reksadana sendiri diperoleh dengan cara pembelian unit beserta wadah dan pola pengelolaannya.

Dalam hal ini bagian yang menangani pengelolaan dana untuk diinvestasikan ke dalam portofolio investasi adalah Manajer Investasi dengan contoh portofolio seperti saham, obligasi, pasar uang dan efek/sekuriti lainnya.


2. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah perusahaan yang menampung dana dari berbagai pihak perorangan dalam jangka waktu tertentu untuk kemudian dikembalikan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan klien tersebut.

Berdasarkan kegiatan utama perusahaan dana pensiun, maka dapat diketahui bahwa perusahaan jenis ini merupakan lembaga berbadan hukum yang legal. Proses alur dana pada perusahaan ini adalah dengan mengambil besaran nominal tertentu secara berkala dari karyawan untuk dikelola pada sektor investasi dalam kegiatan usaha lain yang mampu memberikan keuntungan.


3. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa pengelolaan keuangan dengan sistem asuransi. Melalui asuransi klien akan mendapat keuntungan berupa pengembalian dana pada kondisi-kondisi tertentu dan syarat-syarat sesuai dengan jenis asuransi yang diambilnya. Asuransi memiliki prinsip melindungi klien dari situasi di kemudian hari sebagai langkah preventif untuk meminimalisir resiko merugikan.


4. Perusahaan Investasi

Perusahaan investasi memiliki definisi sebagai perusahaan yang bertindak untuk mengumpulkan dana investor guna dikelola dalam transaksi saham yang bersifat sekuritas. Perusahaan investasi membantu banyak orang atau pihak yang hendak menginvestasikan dananya pada pasar modal melalui jasa pengelola yang kredibel dan memiliki legalitas badan hukum.

Perusahaan juga berwenang untuk memegang surat berharga berupa efek atau obligasi. Sebagai salah satu lembaga kepemilikan institusional, perusahaan ini dapat memberikan keuntungan kepada pihak investor kecil dengan tingkat sekuritas yang tidak dapat dilakukan sendiri. []

(Sri Wahyuni Sitorus)


Baca Juga

Berita terkait
Ini Dia Perbedaan Investor Institusional dan Investor Ritel
Berinvestasi memang sangat penting untuk semua orang dalam mempersiapkan masa depan mereka, terutama di masa pensiun.
Penyebab Harga Saham PT Perusahaan Gas Negara Anjlok
Sebelum Anda membeli saham PGAS atau PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang terkesan murah, sebaiknya cermati dulu analisa berikut ini
Imbas Covid-19, Perusahaan Warren Buffett Lego Saham
Berskhire Hathaway, perusahaan milik miliader Warren Buffet menjual semua sahamnya di empat perusahaan maskapai penerbangan AS.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.