Dairi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi meringkus dua pemuda berseragam serikat pekerja melakukan pengutipan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut hasil tambang galian C Amborgang yang melintasi Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
TS, 29 tahun, dan RS, 22 tahun, ditangkap kemudian langsung digiring ke Mapolres Dairi pada Rabu, 28 Agustus 2019.
"Pihak kepolisian sebelumnya menerima informasi dari masyarakat seputar kegiatan pengutipan sejumlah uang kepada sopir dengan mengatasnamakan salah satu organisasi serikat pekerja," kata Kasubbag Humas Ipda Doni Saleh kepada Tagar, Rabu, 28 Agustus 2019.
Suatu saat, sopir pernah menolak. Akibatnya truk dipalang dan tidak diijinkan melintas. Baru diizinkan lewat setelah sempat bersitegang dan negoisasi membayar Rp 50.000.
Tim Satreskrim Polres Dairi yang menindaklanjuti laporan tersebut turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari TS dan RS diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 175.000 dan 1 blok kupon SPSI.
Seorang pekerja tambang galian C di Amborgang yang meminta identitasnya tidak disebut mengatakan tindakan TS dan RS telah membuat sopir truk resah.
Dia menyebut, setiap truk yang mengangkut hasil tambang dari luar Dairi, seperti Medan, Samosir dan Kabupaten Pakpak Bharat, dipungli Rp 100.000 per hari.
"Suatu saat, sopir pernah menolak. Akibatnya truk dipalang dan tidak diijinkan melintas. Baru diizinkan lewat setelah sempat bersitegang dan negoisasi membayar Rp 50.000," kata sumber.
Akibat praktek itu, pengusaha tambang galian C mengaku merugi, karena truk dari luar kabupaten enggan datang. "Akibat pungli itu, truk dari luar daerah enggan datang dan untuk hari ini hanya ada satu unit truk yang datang mengambil batu dari Kabupaten Samosir," terang sumber.