Pungli Dana BOS di Langkat Dihukum 12 Bulan Penjara

Tiga pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Langkat dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena pungli dana BOS 2019.
Ketiga terdakwa ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 21 Januari 2020.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tiga pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena melakukan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

Terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan majelis hakim diketuai Syafil Batubara pada Selasa 21 Januari 2020. Hakim berpendapat, ketiga terdakwa melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa," ucap Syafil.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar, yang menuntut ketiga terdakwa penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terdiri dari Ketua Nurmalinda Bangun, Sekretaris Bakhtiar dan Bendahara Agus Prayitno, menerima putusan hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Hendrik Sipahutar, ketiganya melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan berlaku sopan selama persidangan.

Diketahui dana BOS Tahun Anggaran 2019 untuk Kabupaten Langkat, total Rp 15.439.200.000, diberikan kepada 581 SD negeri.

Untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD negeri, di antaranya SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam dan lainnya.

Dari 31 kepala SD negeri dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat K3S. Kemudian, ketiga terdakwa melakukan pengutipan terhadap kepala sekolah penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.

Pengutipan katanya untuk guna pembelian berupa plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan Ramadan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester, penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, buku agama Islam kelas 5, buku matematika kelas 4, buku matematika kelas 2, dan penggandaan kertas rapor.

Selanjutnya pada triwulan I di tahun itu, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing SD penerima. 

Sebelum pencairan, ketiga terdakwa mengambil surat perintah pencairan dana (SP2D), selanjutnya diserahkan kepada masing-masing kepala SD negeri penerima dana BOS.

Ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan kepala sekolah penerima dana BOS se-Kecamatan Gebang, tepatnya 6 Mei 2019. Mereka berkumpul di SD Negeri 050765.

Dalam pertemuan, ketiga terdakwa memerintahkan seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing kepada Agus dan Bakhtiar setelah dana BOS telah dicairkan. 

Setelah dana masuk ke rekening para kepala sekolah, ketiga terdakwa pada 9 Mei 2019 mengundang para kepala sekolah. 

Di pertemuan tersebut, terdakwa Nurmalinda Bangun memberikan pengarahan kepada kepala SD negeri penerima dana BOS untuk segera menyetorkan kewajiban. 

Agus menerima sebesar Rp 35.700.000 dan yang dikumpulkan Bakhtiar sebesar Rp 36.750.000, sehingga total keseluruhan Rp 72.450.000.

Tindakan ketiga terdakwa bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. [] 

Berita terkait
Dugaan Pungli di SMP Padang Dilaporkan ke Ombudsman
Sejumlah orang tua siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, melaporkan dugaan praktik pungutan liar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Polda OTT di Labuhanbatu, Dugaan Pungli Dana Kesehatan
Tipidkor Polda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan di Puskesmas Parlayuan.
Wali Kota Siantar Bungkam Soal Aliran Dana Pungli
Hefriansyah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih celana berwarna hitam.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia