Jakarta - Puluhan pegawai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. di Jakarta Barat tak berkutik saat kantor mereka digerebek polisi, Rabu, 13 Oktober 2021. Berdasarkan video yang beredar, saat polisi melakukan penggerebekan para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer dan mereka hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing.
"Semua berhenti kegiatan. Angkat tangan semua, jangan ada yang pegang handphone," kata polisi.
Puluhan pegawai pinjol itu menuruti instruksi polisi dan langsung mengangkat kedua tangan keatas. Polisi kemudian mendata para pegawai pinjol itu dan langsung menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta ponsel milik mereka.
Selanjutnya, seluruh pegawai pinjol yang berjumlah 56 orang itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat soal perusahaan tersebut.
. "Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami lakukan penyelidikan," ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis,14 Oktober 2021.
Hengki mengungkapkan, dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Karena itulah, polisi langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," katanya.
Selain mengamankan 56 karyawan, polisi juga turut menyita 52 komputer serta 56 ponsel dari penggerebekan kantor pinjol ilegal ini.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol ini.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," ujar Hengki. []
Baca Juga
- Fintech, Solusi Atau Beban?
- Amankah Pinjam Dana pada Fintech?
- ‘Fintech’, MakComblang Pemilik Uang dan Pencari Pinjaman
- Fintech Tumbuh Pesat, Penyaluran Pinjaman Sentuh Rp 13,8 Triliun