Pulihkan Kehidupan Bangsa Dengan Disiplin Mematuhi PPKM Darurat

Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai dengan 3 Juli 2021 sore pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar dan tertib
Jubir Menko Marinves, Jodi Mahardi, memberikan keterangan pers secara virtual, 3 Juli 2021. (Sumber: setkab.go.id - Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Pemerintah meyakini seluruh bangsa Indonesia siap mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama yang berjalan dengan lancar dan tertib. Pelaksanaan PPKM ini sendiri akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Dari berbagai laporan yang dihimpun dari lapangan sampai dengan sore ini, pemberlakuan PPKM Darurat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Jodi Mahardi, 3 Juli 2021, secara virtual.

Jodi melanjutkan, apabila ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi tersebut, maka pemerintah daerah (pemda) dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi dan dapat segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

“Ingat, tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur. Kita tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya.

Jodi memaparkan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 pada Sabtu, 3 Juli 2021, mencapai 27.913 orang, kematian 493 orang, kesembuhan 13.282 orang, dan kasus aktif 281.677 orang. Lonjakan kasus ini, imbuhnya, memerlukan tindakan luar biasa untuk menekan laju penularan.

“Telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga level kecamatan. Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” kata Jodi.

Sedangkan indikator-indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi, imbuhnya, sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021, yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2021.

Lebih jauh Jodi mengatakan, pemerintah pusat juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan pelacakan perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini. Apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Sanksi Bagi Pelanggar

Jodi menegaskan, TNI-Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Terkait sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan disiplin pegawai pada masing-masing instansi.

Ancaman lainnya antara lain ketentuan pidana yang berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada Pasal 212- 218.

Aturan PPKM DaruratIlustrasi - PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

Jodi juga menegaskan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19. Langkah ini disertai dengan tindakan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Jodi mengajak untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Mari kita sama-sama patuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Lakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan kita. Jangan menjadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap tinggal di rumah jika tidak ada kebutuhan mendesak.

“Protokol kesehatan harga mati. Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau nyawa anda, orang tua, anak, dan keluarga anda sendiri. Tetap bersatu melawan Covid-19, semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya. (FID/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Kasus Baru Covid-19 Diperkirakan Naik Meskipun Ada PPKM Darurat
Infeksi Covid-19 diperkirakan dapat terus meningkat di Tanah Air hingga pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021
Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat
Menaker Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat
Dampak PPKM Mungkin Tak Signifikan Jika Penegakan Tidak Tegas
Apa pun nama program pengetatan yang diambil pemerintah, hal yang paling penting adalah konsistensi dalam penegakan aturan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.