Publikasi Foto Polisi di Prancis Terancam Hukuman Penjara

Prancis sedang membahas rancangan undang-undang yang bisa memenjarakan dan denda bagi orang yang mempublikasikan foto polisi
Warga berunjuk rasa saat parlemen Prancis mulai membahas RUU keamanan yang akan mengizinkan pemenjaraan orang-orang yang mempublikasikan gambar polisi di Nice, Prancis, 17 November 2020 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Paris – Majelis rendah parlemen Prancis memulai pembahasan RUU keamanan yang akan mengizinkan pemenjaraan orang-orang yang mempublikasikan gambar polisi dengan maksud mempersoalkan aksi mereka namun bisa membahayakan mereka. Pembahasan dimulai tanggal 17 November 2020. Para kritikus, termasuk ombudsman HAM Prancis, mengatakan tindakan itu akan merugikan kebebasan pers.

Berdasarkan RUU yang digagaskan sejumlah anggota parlemen dari partai Presiden Emmanuel Macron, yang memiliki mayoritas di Majelis Nasional, pelanggar bisa dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda 45.000 euro (53.000 dolar AS) setara dengan Rp 746,2 juta.

Jika disahkan, undang-undang itu akan mengkriminalkan tindakan menyebarkan dengan cara apapun dan di media apapun, gambar wajah atau elemen-elemen lain yang dapat mengidentifikasi seorang polisi, yang dapat mengakibatkan cedera fisik atau psikologis terhadap polisi itu.

seorang polisiSeorang polisi Prancis berdiri di dekat Opera Bastille dekat kantor tabloid Charlie Hebdo di Paris, Prancis, 25 September 2020 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Para pendukung RUU tersebut termasuk Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin. Berbicara pekan lalu, ia mengatakan legislasi itu diperlukan karena kehidupan pribadi polisi terus-menerus terancam setelah diidentifikasi dan karena adanya seruan-seruan tidak bertanggung jawab untuk memerkosa polisi perempuan.

Dia meremehkan dampak legislasi itu bagi jurnalis, dengan mengatakan bahwa para wartawan masih dapat merekam intervensi polisi dalam cara lain.

Ombudsman HAM Prancis Claire Hedon mengatakan RUU itu memiliki risiko signifikan yang dapat merusak hak-hak fundamental, termasuk kebebasan pers.

“Penerbitan gambar yang berkaitan dengan intervensi polisi adalah sah dan diperlukan untuk menjalankan fungsi demokrasi,'' katanya.

Serikat-serikat wartawan dan para aktivis HAM menyerukan aksi protes di depan Majelis Nasional terkait RUU itu.

polisi prancisPolisi Prancis memperketat penjagaan saat petugas pemadam kebakaran sedang berupaya memadamkan api di katedral Saint-Pierre-et-Saint-Paul di Nantes, Prancis barat, 18 Juli 2020 (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Para kritikus memperingatkan bahwa RUU itu akan mendorong sensor diri “besar-besaran'' dan berpendapat bahwa gambar-gambar yang diunggah online dapat membantu mengungkap kesalahan dan kebrutalan polisi.

Mereka mengatakan legislasi itu akan membahayakan jurnalis dan warga pelapor, terutama selama demonstrasi kekerasan. Mereka juga khawatir mengenai bagaimana pengadilan mendefinisikan gambar yang dinilai merugikan polisi.

Majelis Nasional dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara untuk RUU tersebut pekan depan. RUU itu kemudian akan dibahas di Senat. (ab/uh)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Rencana Serangan Teror Bom Digagalkan Polisi Prancis
Collomb menyatakan dinas intelijen Prancis telah menyadap komunikasi di antara dua bersaudara lewat platform berbagi pesan Telegram.
Membunuh Wartawan, Adik Mantan Presiden Burkina Faso Ditangkap Polisi Prancis
Terkait membunuh seorang wartawan, Francois Compaore, adik mantan presiden Burkina Faso Blaise Compaore, ditahan polisi Prancis, Minggu (30/10).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.