PTUN Putuskan Gugatan ke BPN dan Keraton Yogya Tak Diterima

PTUN Yogyakrta memutuskan gugatan seorang warga terhadap BPN dan Panitikismo Keraton Yogyakarta perihal pertanahan tidak dapat diterima.
Ilustrasi putusan sidang. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Warga Yogyakarta Made Suardana melalui kuasa hukumnya menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Yogyakarta dan Panitikismo Keraton Yogyakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Gugatan diajukan terkait dengan keberadaan tanah seluas 224 M2 di Jalan Mayang, Baciro, Kota Yogyakarta.

Suardana menggugat dengan alasan tanah yang ditempati merupakan tanah negara yang semula milik orang lain ini kemudian dibeli olehnya. Kemudian memperoleh peningkatan status berupa SHP No 57/Kelurahan Baciro dan HGB No 175. Ketika dilakukan peningkatan status kepemilikan ini berlangsung lancar tanpa harus izin dari Panitikismo Keraton Yogyakarta.

Baca Juga:

Tapi saat Penggugat hendak mengajukan peningkatan status menjadi SHM, tidak diperbolehkan oleh Tergugat I, kecuali jika ada izin dari Keraton Yogyakarta. Bahkan BPN Yogyakarta menerbitkan Surat Nomor No 049/34-71-HP 02/1/2020 sebagai dasar penolakannya.

Itu sebabnya, Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Widyo Seno SH dan Sugeng Pangastowo SH mengajukan gugatan pembatalan surat Tergugat I. Harapannya majelis hakim mengabulkan gugatan dengan memerintahkan mencabut surat Tergugat I. Sebab tanah tersebut milik negara yang bisa diajukan peningkatan statusnya menjadi hak milik.

Putusan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan patut diapresiasi.

Terkait gugatan itu, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta diketuai Agustin Andriani pada Rabu, 17 Februari 2021 memutuskan tidak menerima gugatan Made Suardana terhadap BPN Yogyakarta dan Panitikismo Keraton Yogyakarta. Alasannya Panitikismo Keraton Yogyakarta bukan lembaga pemerintah, sehingga masuk ranah peradilan umum atau Pengadilan Negeri.

Sementara itu, kuasa hukum Keraton Yogyakarta Diana Eko Widiastuti mengatakan, putusan hakim sesuai dengan eksepsinya yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat sebab objek gugatan tidak dapat dikualifikasikan ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara. 

Baca Juga:

Penggugat yang menggugat Keraton Yogyakarta keliru karena faktanya dalam perkara a quo tidak mengeluarkan keputusan maupun penetapan dalam perkara a quo. "Putusan majelis hakim merupakan putusan yang tepat dan patut diapresiasi,” ujar Diana, Jumat, 19 Februari 2021.

Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Widyo Seno mengaku pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang tidak menerima gugatanya. "Terkait putusan majelis hakim, kami pikir-pikir," katanya. []

Berita terkait
Pemanfaatan Sultan Ground dan PAG di Yogyakarta
Pemda DIY menyerahkan 1.240 sertifikat Sultan Ground dan Paku Alam Ground. Berikut rincian pemanfaatannya di Yogyakarta
Warga Jogja Tolak Pengosongan Rumah Dinas PT KAI di Tanah SG
Warga Kota Yogyakarta menolak pengosongan rumah dinas PT KAI yang berdiri di atas tanah Sultan Ground. Begini alasannya.
Keluh Kesah Penggarap Lahan Sultan Ground di Bantul
Dua warga mengeluhkan pemanfaatan lahan Sultan Ground di Bantul, Yogyakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.