PTSL Ciptakan Peluang untuk Pertumbuhan Ekonomi, Mewujudkan Keadilan Sosial

PTSL merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Simak ulasannya berikut.
Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta - Hampir enam tahun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membingkai Indonesia. PTSL merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. 

Terbukti dalam kurun waktu lima tahun saja, melalui program tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mampu mendaftarkan sekitar 34,5 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

"Tujuan PTSL mudahnya ingin memberikan keamanan tenurial bagi semua orang, artinya ada unsur sosial, spasial, dan legal, juga pemanfaatan tanah supaya memiliki nilai tambah untuk menyejahterakan masyarakat," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra.


Tantangan lainnya adalah kalau mau ada integrasi data pertanahan baik yang sudah legal maupun belum, ini sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.


Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perbaikan Data Pertanahan Menuju Kota Lengkap dengan Block Adjustment di The Alana Hotel and Convention Center, Solo belum lama ini.

PTSL menurut Surya Tjandra, yaitu penerapan administrasi pertanahan yang terjangkau, relatif bisa digapai oleh masyarakat umum, dan bisa menjadi program yang berkelanjutan. 

Dengan demikian, ia mengatakan bahwa dengan PTSL, dapat menciptakan peluang untuk pertumbuhan ekonomi, mewujudkan keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan hidup bisa tetap dijaga. 

"Makanya diciptakan PTSL yang fungsinya fit for purpose, artinya disesuaikan dengan tujuan. PTSL menyesuaikan dengan konteks Indonesia, lalu sifatnya inovatif ingin lebih sistematik dan lebih terjangkau," lanjut Surya Tjandra.

Dalam mencapai tujuan fit for purpose, menurut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, PTSL perlu ada pengembangan. Dimulai dari bagaimana pengembangan spasial peta itu sendiri, pengembangan sumber daya manusia yang akan melaksanakan, bagaimana PTSL secara legal, dan keberlanjutan kelembagaannya yang mendukung adanya program PTSL. 

"Dalam konteks itu tepat untuk mempertanyakan kalau PTSL sudah berjalan lima tahun, lalu apa yang harus dilakukan. Kita harus memahami situasi hari ini dan terus meningkatkan kualitas data pertanahan kita," ucapnya.

"Walaupun belum populer, saat ini ada istilahnya residual issue, dengan ditemukannya residu-residu ini kita jadi tahu bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ada, sudah terbayang. Pada saat yang sama bagaimana mengembangkan dasar yang sudah ada itu," tambah Surya Tjandra.

Lebih lanjut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan, apa yang dicita-citakan dari sistem pendaftaran tanah berbasis persil menjadi mesin dari sistem pertanahan yang maju dan bermanfaat untuk masyarakat banyak. 

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Kementerian ATR/BPN menjadikan beberapa kota sebagai pilot project kota lengkap, di mana salah satunya adalah Kota Surakarta.

Namun menurut Surya Tjandra, kota lengkap itu belum bisa disebut lengkap kalau belum didukung oleh pemerintah daerah setempat. "Integrasi data yang dicita-citakan antara data pertanahan dengan data pendukung pembangunan berkelanjutan lainnya ini semua menjelaskan kenapa konteks fit for purpose itu menjadi sangat penting, jadi karena dia kontekstual sesuai dengan kemampuan di masing-masing daerah," terangnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya kekompakan antara Kementerian ATR/BPN dan kepala daerah, dapat menghasilkan terobosan dalam menyelesaikan masalah peninggalan masa lalu, pekerjaan saat ini, dan mempersiapkan perencanaan untuk masa depan. 

"Tantangan lainnya adalah kalau mau ada integrasi data pertanahan baik yang sudah legal maupun belum, ini sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Jadi kami berharap di Surakarta, kita sama-sama menyiapkan lepas landasnya PTSL setelah 2024 nanti," pungkas Surya Tjandra. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Kementerian ATR/BPN mengelar sosialisasi terkait Jabatan Fungsional (JF) Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral.
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah dalam Pembangunan IKN
Dalam pembenagunan IKN pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN.
Kementerian ATR/BPN Upayakan Pendaftaran Tanah Ulayat Melalui Program PTSL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat