Makassar - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan, karena Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Bahkan sejumlah daerah masih dalam zona merah penyebaran Covid-19 sehingga setiap tahapan yang telah direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) haruslah dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
"Daerah yang masih zona merah penyebaran Covid-19 akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu 8 Juli 2020.
Kampanye akan dilakukan secara virtual dengan maksimal 50 orang.
Protokol kesehatan menjadi sangat penting diterapkan di setiap tahapan, terutama di tahap-tahap ada potensi kerumunan, seperti tahapan pemuktahiran data pemilih potensial yang akan dilakukan pada 15 Juli hingga 15 Agustus nanti.
"Kerawanan lainnya nanti, pada saat pendaftaran pasangan calon dan pengundian nomor urut. Tapi itukan dilarang oleh peraturan KPU yang datang calonnya saja bersama pendampingnya paling 2 atau 3 orang," tuturnya.
Salah satu tahapan yang dapat mendatangkan massa yang banyak kata Mendagri adalah kampanye. Namun, ditengah pandemi Covid-19 ini kampanye pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan secara virtual.
"Kampanye akan dilakukan secara virtual dengan maksimal 50 orang. Dengan tetap menjaga jarak. Jadi, tidak ada kampanye bebas dan terbuka seperti dulu," ujarnya.
Menurutnya, dengan kampanye virtual ini dapat mendatangkan lapangan kerja baru bagi generasi milenial untuk menjadi Event Organizer (EO) kampanye virtual nantinya.
"Dengan teknologi sekarang kita bisa kampanye virtual, tapi masih ada daerah-daerah yang lemot sehingga boleh bertatap muka langsung tapi maksimal 50 orang. Kalau lebih yang disemprit sama Bawaslu bisa menjadi gugatan di MK nanti, makanya kontestan jangan ada yang melanggar," katanya. []