PT Sulindafin Tangerang Bongkar Paksa Posko Buruh

Ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan PT Sulindafin Tangerang dalam sidang perdana PHI malah dimanfaatkan membongkar paksa posko buruh.
Persiapan Satpam PT Sulindafin yang hendak membongkar paksa Posko Perjuangan Buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Tangerang - Posko perjuangan buruh PT Sulindafin di Tangerang, berdiri atas protes pemecatan sepihak telah dibongkar paksa oleh tim keamanan (Security) perusahaan pada Rabu, 3 Juni 2020. Pembongkaran posko tersebut berlandaskan surat yang dikeluarkan oleh Manajemen Perusahan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan (Kasatpam) pada tanggal 29 Mei 2020.

Dengan membongkar posko buruh yang masih berstatus PHK ilegal, perusahaan terlihat pengecut.

Posko perjuangan yang menjadi simbol perlawanan buruh korban pemecatan sepihak dibongkar paksa berbarengan dengan jadwal persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Banten. Anehnya, dalam sidang PHI tersebut, pihak Manajemen Sulindafin malah tidak menghadiri persidangan yang sudah dijadwalkan.

Sikap arogansi yang dilakukan oleh pabrik garmen yang terletak di jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang tersebut sangat disayangkan oleh 249 buruh yang selama ini menunggu kepastian statusnya dari hasil putusan pengadilan.

Kokom Komalawati, selaku Jubir Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang sedari awal melakukan pendampingan kasus PHK itu mengatakan seharusnya perusahaan tidak perlu bersikap arogansi seperti demikian. Apalagi, kata dia, pembongkaran posko buruh tersebut menggunakan tangan security pabrik yang statusnya sama-sama sebagai pekerja.

"Dengan membongkar posko buruh yang masih berstatus PHK ilegal, perusahaan terlihat pengecut. Mereka tak lain hanya ingin mengadu domba antara pihak keamanan dengan buruh yang sedang memperjuangkan nasibnya," ucap Kokom kepada Tagar, Kamis, 4 Juni 2020.

Kemudian, kata Kokom, harusnya manajemen perusahaan bisa lebih kooperatif dengan menghadiri sidang pertama yang digelar oleh pengadilan. Bukan memanfaatkan situasi kelowongan posko yang sedang ditinggal oleh buruh karena mengikuti persidangan.

"Ketidakhadirannya pada persidangan jelas merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan karena ingin membongkar posko kami," ucap Kokom.

Adapun yang menjadi tuntutan buruh di antaranya ialah meminta perusahaan untuk memperkerjakan kembali buruh yang di PHK sepihak, membayarkan upah dan hak normatif lainnya yang harus diterima, tidak menggangu aktifitas organisasi dalam bentuk apapun, menganggung jaminan kesehatan 249 buruh dan segera mengembalikan bendera oraganisasi yang sudah dirampas oleh pihak perusahaan.

"Perlu diingat bahwa sampai saat ini ratusan buruh yang di PHK ilegal statusnya masih buruh PT Sulindafin karena sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang ingkrah," ujar Kokom. []

Berita terkait
Buruh Jabar, Kapan Pendaftaran Pra Kerja Gelombang 4
Daripada Kartu Pra Kerja buruh minta pemerintah berikan bantuan langsung terutama menyelamatkan buruh dari gelombang PHK
Buruh dan Masyarakat Bingung Soal Istilah New Normal
KSPI dibuat kebingungan dengan sikap pemerintah yang mengeluarkan istilah New Normal dalam kehidupan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19.
Jaringan Milenial Nusantara Bagi Sembako ke Buruh di Tangerang
Jaringan Milenial Nusantara membagi 100 paket sembako kepada buruh dan ibu rumah tangga di daerah Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat, 22 Mei 2020.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)