Padang - Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN yang digerebek Anggota DPR RI Andre Rosiade di Kota Padang, Sumatera Barat, dituntut lima bulan pidana penjara karena didakwa melanggar UU ITE.
Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan.
Terdakwa NN sebelumnya digerebek Polda Sumbar bersama Andre Rosiade di Kyriad Bumimimang Hotel pada tanggal 26 Januari 2020.
Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 14 September 2020.
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan," kata JPU Dewi Permata Asri di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Selain NN, muncikari berinisial AS juga dituntut selama tujuh bulan pidana penjara. Jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Permintaan itu dikabulkan ketua majelis hakim Reza Himawan dengan memberikan tenggat waktu selama dua hari. Sidang pun ditunda dan kembali dilanjutkan Rabu, 16 September 2020. []