PSI Tangsel Harap Pelaku Politik Uang Dihukum Maksimal

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel
Ilustrasi politik uang (Foto:Tagar/fin.co.id)

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangerang Selatan (Tangsel) berharap pelaku politik uang dihukum maksimal. Sebagaimana diketahui, terdapat salah satu pendukung kandidat yang tengah didakwa kasus politik uang. 

Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi presiden buruk bagi masa depan Tangsel

Ialah Willy Prakarsa, pendukung calon Wali Kota dan Wakil wali kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie- Pilar Saga Ichsan. Willy Prakarsa yang juga Ketua Jari '98, didakwa kasus politik uang. Sidang perdana Willy Prakarsa digelar kemarin, Senin 23 November 2020.

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.

"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini, kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," kata Andreas.

Willy tertangkap kamera pada saat beraksi membagi-bagikan sejumlah uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel pada 26 September lalu.

Atas aksinya tersebut Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa.

"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi presiden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah," jelas Andreas.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Willy Prakarsa Pendukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)". []

Baca juga:

Berita terkait
Guntur Romli: Pendukung Ben-Pilar Main Isu Politik Sara
Guntur Romli menyebutkan, sosok yang mengaku ustad dan berbicara dalam video tersebut tak lebih dari seorang provokator.
Pilar Saga, Sarjana Teknik Tak Tahu Sampah Bisa Jadi Aspal
Politisi PSI Guntur Romli mengatakan, Pertanyaan Pilar bagaimana sampah bisa jadi aspal mempertaruhkan dirinya sebagai sarjana tehnik.
Abai Tangani Pelanggaran, Bawaslu Tangsel Dilaporkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga abai dalam menangani perkara dugaan pelanggaran administrasi
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.