PSI Minta Kubu Prabowo Berhenti Menuduh Jokowi Intervensi Kasus Dhani

Kubu Prabowo dalam kampanye di daerah gemar menuduh Jokowi intervensi kasus Ahmad Dhani, kata caleg PSI Jawa Barat.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan sambil meneguk kopi sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan meminta majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara sesuai dengan tuntutan. (Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan)

Bandung, (Tagar 5/2/2019) - Calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan Jawa Barat I, Ariyo Bimmo meminta kubu Prabowo-Sandi berhenti menuduh Jokowi mengintervensi kasus Ahmad Dhani, apalagi mengaitkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam setiap kampanye di daerah.

“Negara kita itu menganut pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan yudikatif, dan keduanya tidak ada hirarki satu sama lain. Intervensi dalam hal keputusan pengadilan itu tidak ada di kita. Jadi, tuduhan kubu Prabowo-Sandiaga itu sesuatu yang mengada-ada dan tidak berdasar,” tuturnya kepada Tagar News di Bandung, Senin (4/2).

Menurut Ariyo, secara kondisional, ini mirip suasana menjelang Pilkada DKI 2017. Dimana masyarakat sangat reaktif. Penegak hukum pun pada saat itu perlu mengambil tindakan yang tidak populis demi terjaga stabilitas keamanan.

“Inilah, mungkin yang mengakibatkan sebagian kalangan mengaitkan kasus Ahmad Dhani dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama. Padahal sebenarnya tidak ada hubungannya sama sekali,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ariyo, dalam kondisi biasa kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani dan Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menimbulkan keresahan yang mendalam.

Namun, dalam eskalasi suhu politik yang semakin memanas ini, kasus tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang hanya ingin mengambil untung dengan memfitnah bahwa kasus ini ada intervensi pihak pemerintah yang sedang berkuasa. Padahal dalam kenyataannya tidak, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Ujaran kebencian cepat meluas dan menimbulkan dinamika ataupun gejolak di masyarakat. Masyarakat memang semakin sensitif, apalagi berita atau isu terkait tokoh-tokoh politik,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum tanggap terhadap masalah seperti ini agar tidak meluas ataupun terjadi replikasi, terutama agar isu ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyerang lawan politik. []

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).