PSBB, Wali Kota Serang: Kondisi Perekonomian Masih Lancar

Meski diberlakukan PSBB, Wali Kota Serang Syafrudin Syafei menilai keadaan perekonomian di Kota Serang masih berjalan lancar.
Petugas PMI suhu tubuh penumpang kendaraan yang akan memasuki Kota Serang di pintu keluar tol Serang Timur, di Serang, Banten, Jumat, 11 September 2020. (Foto: Antara/Asep Fathulrahman)

Jakarta - Wali Kota Serang Syafrudin Syafei mengatakan, keadaan perekonomian di Kota Serang masih berjalan lancar meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, keadaan perekonomian dari tanggal 14 September 2020 sampai hari 18 September 2020 berdampak, tetapi bukan berarti membatasi masyarakat untuk melakukan usaha. 

Stimulan UMKM dan lain sebagainya kami sudah berbuat untuk bisa mempertahankan hidup masyarakat Kota Serang.

"Alhamdulillah di Kota Serang perekonomian masih berjalan lancar akan tetapi memang tidak sebebas sebelum kita ada Corona. Jadi, semua dibatasi, kemudian sesuai dengan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 30 Tahun 2020, bisa melaksanakan kegiatan akan tetapi dibatasi hanya 30 persen, jadi perekonomian masyarakat masih berjalan lancar," kata Syafrudin saat diwawancara Tagar, Jumat, 18 September 2020.

Kemudian, kata Syafrudin, masyarakat akan diberikan bantuan sosial sembako sebanyak 50 ribu kartu keluarga (KK) selama 3 bulan. Sedangkan, bantuan untuk para petani, sebanyak 30 ribu KK.

"Stimulan UMKM dan lain sebagainya kami sudah berbuat untuk bisa mempertahankan hidup masyarakat Kota Serang," ucapnya.

Ia mengatakan, masyarakat Kota Serang lebih memperketat protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan masa. Nantinya, kata Syafrudin, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi.

"Pertama teguran lisan, teguran tertulis, untuk pribadi sanksi sosial baik push up, menyapu, dan lain sebagainya, kemudian juga ada denda Rp 100 ribu. Untuk para pengusaha yang melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat usahanya ini kalau ternyata dari sanksi pertama, dua, dan tiga tidak dilaksanakan maka akan ada penutupan usaha," ucap Syafrudin.

Untuk informasi, Kota Serang mulai memberlakukan PSBB sejak 10 September 2020 sampai 24 September 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat delapan pos titik check point, seperti di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.[]

Berita terkait
Wali Kota Serang: PSBB Putus Penyebaran Covid-19
Wali Kota Serang sepakat dengan efek PSBB yang bakal memperkecil penyebaran virus Corona.
Begini Sanksi Pelanggar PSBB di Kota Serang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Serangtelah berjalan selama beberapa hari ini, apa saja sanksinya?
Gubernur Banten: PSBB Banten Efektif Dibanding Daerah Lain
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Banten lebih efektif dibanding dengan daerah lain.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.