PSBB Transisi Diperpanjang, Berikut Aturan Ganjil Genap DKI

Tidak ada peraturan ganjil genap mulai 26 Oktober-8 November 2020, karena PSBB transisi di DKI Jakarta diperpanjang.
Ilustrasi - Kota DKI Jakarta saat malam hari dan tidak ada peraturan ganjil genap mulai 26 Oktober-8 November 2020, karena PSBB transisi diperpanjang. (foto: shutterstock).

Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta berlanjut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020.

Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020. 

Sambodo lanjut menjelaskan, pihaknya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota

Baca juga: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Jakarta Belum Diterapkan

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya. 

Selama ditiadakan ganjil-genap, kata Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 hingga Minggu, 8 November 2020. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. 

Baca juga: PSBB Lagi, Anies Baswedan Terangkan Aturan Ganjil Genap

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama diberlakukannya PSBB Transisi, untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam memilih moda transportasi. 

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di transportasi massal. Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. []

Berita terkait
Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap mobil dan motor dengan terbitnya Pergub DKI Nomor 80 Tahun 2020.
Gubernur Anies Terbitkan Aturan Motor Kena Ganjil-Genap
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru bahwa sepeda motor terkena aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap.
Ganjil Genap DKI Sebagai Rem Darurat Klaster Corona
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sistem ganjil genap di ibu kota sekaligus rem darurat cegah klaster corona.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.