PSBB Proporsional Pra-AKB Kota Bogor Diperpanjang

PSBB Kota Bogor menunjukan angka penyebaran Covid-19 secara fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan
Pemberitahuan perpanjangan PSBB Kota Bogor, Jabar (Foto: kotabogor.go.id).

Bogor - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama satu bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.

Dalam surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 Tahun 2020, disebutkan bahwa berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor, PSBB yang telah dilaksanakan menunjukan angka penyebaran Covid-19 secara fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan.

“Sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB sebagai kebijakan PSBB di Kota Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Perpanjangan keenam ini terhitung mulai 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020,” seperti tertulis dalam surat keputusan tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali Nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari Pergub Jabar. Ada beberapa pasal di situ, misalnya, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker,” kata Dedie di Balai Kota Bogor, 4 Agustus 2020.

Menurut Dedie, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.

“Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” jelas Dedie.

Data terakhir di Kota Bogor menunjukan per 4 Agustus 2020 total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang dengan rincian 78 orang dalam perawatan, 202 orang sembuh dan meninggal 21 orang.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka tersebut merangkak naik sehingga situasinya jauh dari kata aman. “Saya membaca satu situasi yang sangat mengkhawatirkan. Angka Covidnya naik tetapi kekhawatiran masyarakat menurun, disiplin menurun, ini sangat berbahaya. Kalau kita analisis yang terjadi ini adalah lonjakan dari keluarga, lonjakan kasus luar kota dan perkantoran. Semua diakibatkan karena ketidakpedulian,” ungkap Bima.

“Saya saja yang alumni Covid-19 yang konon katanya sudah kebal, itu setiap pulang tidak pernah langsung menyapa anak. Saya langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Jadi saya kadang bisa sampai 5 kali mandi di rumah. Keluar lagi, masuk mandi lagi. Situasi seperti ini yg harus dirasakan oleh semua, ini berbahaya sekali,” tambahnya (prokompim/kotabogor.go.id). []

Berita terkait
Kota Bogor Resmi Perpanjang PSBB 14 Hari
Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari buna putus rantai corona.
Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus Corona
Wali Kota Bogor Bima Arya dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19). Hasil itu diterimanya pada 19 Maret 2020 sore.
Kota Bogor Konsep Urban Farming dari Bank Indonesia
Urban farming di Kota Bogor sebagai upaya menjaga denyut nadi perekonomian, daya beli masyarakat dan ketersediaan bahan pangan strategis
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.