PSBB Jabar Terapkan Aturan Berkendara yang Ketat

Mulai Rabu 6 Mei sampai 19 Mei 2020, Provinsi Jabar terapkan PSBB tingkat provinsi, beberapa sektor pengecualian diatur dalam SE Gubernur Jabar
Petugas medis dan kepolisian sedang memeriksa para pengendara di salah satu check point di wilayah Jawa Barat. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Mulai Rabu 6 Mei 2020 dini hari hingga Selasa 19 Mei 2020, Provinsi Jawa Barat siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi atau disebut PSBB Jabar. Beberapa aturan dalam hal ini sektor transportasi wajib ditaati masyarakat selama penerapan PSBB, aturan tersebut di antaranya:

1. Hanya Angkutan Barang Bisa Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Hery Antasari menuturkan selama penerapan PSBB Jabar hanya beberapa kendaraan boleh melintas, salah satunya angkutan barang masih bisa beroperasi dengan tetap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan dan tata cara muat.

“(Sebagaimana) diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, terkait 17 pengecualian, diantaranya angkutan barang (yang masih boleh beroperasi atau melintas),” tuturnya, Bandung, Selasa, 5 Mei 2020.

2. Syarat Roda Dua Masih Boleh Melintas

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol) lanjut Hery menjelaskan, dalam PSBB provinsi ini diatur untuk roda dua masih boleh beroperasi hanya untuk satu pengendara (tidak boleh berboncengan). “Dan bagi ojol diperbolehkan hanya mengangkut barang,” jelas dia.

Namun demikian, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun daring diisi dua orang. Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB saja. Kedua, boleh melintas hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat. “Jadi bukan untuk kegiatan apapun (diluar kondisi tersebut tidak diperbolehkan melintas),” terang dia.

3. Syarat Roda 4 Masih Bisa Melintas

Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) terang Hery, sebagaimana petunjuk teknis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, secara detail mengatur kapasitas penumpang.

Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang didalam mobil. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur. Termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri.

“Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika anda menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak. Maka aturan negaralah yang berlaku,” pinta Hery.

4. Moda Kereta Api, Transportasi Udara dan Laut

Sementara itu, terkait moda transportasi kereta api, transportasi udara serta laut, aturan dalam SE tersebut tidak mengatur secara khusus. Tetapi, diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait.

5. Tindak Tegas Pemudik dengan Segala Modus

Sementara itu, untuk mengantisipasi masyarakat yang masih memaksa mudik. Kepolisian atau petugas lapangan Dinas Perhubungan akan menindak tegas warga tersebut dengan meminta memutar balik atau mengembalikan ke tempat asal. “Baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional,” tambah Hery.

Sepert modus dengan menggunakan ambulans, kendaraan barang atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak, tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik. "Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," keluh Hery.

"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin ( Senin 4 Mei 2020) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” kata Hery.

6. Titik Perbatasan Dijaga Ketat

Hery menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. “Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain,” tambah dia.

Ada 15 sampai 25 titik di tingkat Jawa Barat, beserta 232 titik oleh kabupaten atau kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik. “Saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat,” tambah Hery. []

Berita terkait
Jabar Akan Terapkan PSBB Tingkat Provinsi 6 Mei 2020
Pemprov Jabar akan terapkan PSBB tingkat provinsi mulai Rabu 6 Mei 2020, didasari oleh kebutuhan mendesak pengajuan kepada pemerintah pusat
Kabupaten Cianjur Ikuti Aturan PSBB Provinsi Jabar
Setelah dapat persetujuan Menteri Kesehatan terkait penerapan PSBB di sejumlah wilayah Jawa Barat, Kabupaten Cianjur akan terapkan PSBB
Kesepakatan 5 Kepala Daerah di Jabar Jelang PSBB
Pada pertemuan lima kepala daerah ini disepakati mengenai pelaksanaan PSBB yang akan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020