Protokol New Normal di Yogyakarta Perlu Uji Publik

Protokol kesehatan new normal di Yogyakarta perlu diuji publik. Rencananya akan menjadi produk hukum.
Ilustrasi kebutuhan new normal. (Grafis: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta - Protokol kesehatan untuk menyambut normal baru yang sedang dipersiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu dilakukan uji publik terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, uji publik terkait dengan protokol kesehatan di semua sektor untuk menyambut normal baru harus dilakukan. Uji publik dibutuhkan untuk menyempurnakan protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, protokol kesehatan perlu diuji publik baik di pemerintahan kabupaten/kota dan asosiasi-asosiasi," katanya di Kompleks Kepatihan pada Selasa, 9 Juni 2020.

Menurutnya, jika uji publik protokol kesehatan telah dilakukan maka tidak perlu banyak revisi apabila protokol itu sudah menjadi produk hukum. Protokol kesehatan saat normal baru diterapkan nantinya akan ditegaskan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY.

Sampai saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) baru menyampaikan legal draft protokol kesehatan normal baru kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Pemda DIY tidak tergesa-gesa mengesahkan protokol kesehatan normal baru.

Oleh karena itu, protokol kesehatan perlu diuji publik baik di pemerintahan kabupaten/kota dan asosiasi-asosiasi.

Protokol kesehatan normal baru mencakup dua hal yakni standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda DIY maupun di kabupaten atau kota. Kedua, sektor pelayanan publik.

"Nanti kalau sudah jadi pergub protokol kesehatan normal baru, panduannya bisa dipakai untuk referensi SOP di pasar tradisional hingga perhotelan," ungkapnya.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pada prinsipnya protokol kesehatan normal baru terbagi dalam tiga aspek. Ketiga aspek tersebut adalah sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana (sarpras), dan pelayanan publik.

"Untuk SDM diimbau untuk jaga jarak, cuci tangan, dan menggunakan masker. Sedangkan untuk sarpras seperti penyediaan wastafel, disinfektan, dan pengecekan suhu badan," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, protokol kesehatan normal baru di sektor pariwisata akan dibahas lebih detail lagi. Untuk kegiatan jual beli, ia mengimbau agar transaksi dilakukan dengan cara transaksi digital. "Maksudnya saat jual beli pakai kartu ATM atau uang elektronik (cashless)," katanya.

Di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), akan ada pembinaan yang diberikan OPD terkait kepada pedagang kaki lima, pasar tradisional, dan koperasi. Pada sektor transportasi tentunya akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang. "Pembatasan berdasarkan kapasitas kendaraannya," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Tren Bersepeda Saat Pandemi Covid-19 di Yogyakarta
Di masa pandemi sepeda semakin diminati, khususnya di Yogyakarta. Gowes layak menjadi sarana transportasi di era new normal.
RS UGM Yogyakarta Resmi Menjadi Rujukan Covid-19
RS UGM Yogyakarta resmi menjadi rujukan Covid-19. RS ini memiliki dokter 70 orang dan 250 perawat.
Kesembuhan Corona Tertinggi 3 Provinsi di Indonesia
Provinsi DIY menduduki tiga besar tingkat kesembuhan pasien Corona di Indonesia.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu