Protokol New Normal di Pasar Mal KRL dan Ojek Online

Berikut adalah peraturan dan ketentuan protokol kesehatan new normal corona di pasar, mal, kereta rel listrik atau KRL, dan saat naik ojek online.
Cover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Jakarta - Aturan protokol kesehatan untuk menjalani new normal corona telah diterapkan di tempat-tempat tertentu, di antaranya pasar, mal, dan Kereta Rel Listrik (KRL) sekaligus stasiun. Selain itu, ada pula protokol kesehatan yang dibuat khusus untuk pengemudi dan penumpang ojek online atau ojol.

Infografis: Protokol Kesehatan Pasar, Mal, KRL, dan OjolProtokol kesehatan di dalam pasar, mal, KRL, dan khusus Ojol. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Lihat infografis lain: 

Berita terkait
Upaya Penanganan Covid-19 di Negara Tanpa Lockdown
Tiga negara ini berhasil melawan penyebaran virus corona atau Covid-19 tanpa menerapkan lockdown. Negara mana saja, bagaimana upaya penanganannya.
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19
Syarat-syarat untuk warga yang diizinkan berpergian selama masa pandemi Covid-19.
Hewan yang Diduga Membawa Virus Corona
Empat hewan yang diduga menularkan virus corona atau Covid-19 kepada manusia.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).