Protokol Kesehatan Hewan Kurban Kota Tangerang

Penjual atau pedagang hewan kurban di Kota Tangerang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemeriksaan lapak pedagang hewan kurban dalam memastikan menerapkan protokol kesehatan. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

Tangerang - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan penjual atau pedagang hewan kurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Momen Idul Adha berbeda buat kita semua sehingga semua penanganan yang diberikan DKP juga berbeda. Tak hanya kesehatan hewan, namun pedagang dan kelayakan lokasi lapak untuk bertransaksi juga harus diperhatikan," ujar Abduh Surahman di Tangerang, Rabu, 8 Juni 2020.

Semua dilakukan untuk memastikan dan menjaga semua pihak terkait penyebaran virus Corona.

Menurut dia, protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh setiap pedagang hewan kurban adalah menyediakan fasilitas cuci tangan, penyanitasi tangan dan seluruh pedagang harus selalu mengenakan masker.

Selain itu, kata dia, pembatasan pengunjung dan melarang anak-anak ikut bertransaksi di lapak, juga harus diterapkan para pedagang.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan tes cepat kepada para pedagang yang datang dari luar daerah. Semua dilakukan untuk memastikan dan menjaga semua pihak terkait penyebaran virus Corona," ucap Abduh.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan telah menerjunkan puluhan dokter dalam melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 208 lapak yang tersebar di 13 kecamatan.

Pedagang lapak Gallery Qurban di Cipondoh, Abdul Aziz, mengatakan penerapan protokol kesehatan sudah menjadi komitmen bersama timnya.

"Kami siapkan sejumlah fasilitas protokol kesehatan dan tak segan menegur pembeli atau pedagang lain yang tak menggunakan masker. Hewan-hewan harus terjual habis, pedagang sehat, pembeli pun sehat," katanya. []

Berita terkait
Belasan Hewan Ternak di Rembang Tak Layak Kurban
Pemerintah Rembang mulai gencar menggelar pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha. Sebanyak 11 ekor hewan dinilai tak layak dijadikan kurban.
Potong Hewan Kurban Betina Produktif Terancam Pidana
Penyembelih hewan kurban produktif terancam pidana penjara.
Protokol Penyembelihan Hewan Kurban di Sleman
Pada masa pandemi ini, Pemkab Sleman, Yogyakarta mengeluarkan protokol penyembelihan hewan kurban. Apa saja aturannya?
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).