Prostitusi Dekat Masjid Agung Jawa Tengah Harus Tutup

Remaja masjid Semarang mengapresiasi penyegelan karaoke liar di kawasan Masjid Agung. Mereka juga minta menutup prostitusinya.
Ratusan remaja masjid dari MAJT, Kauman dan Baiturrahman Semarang menggelar aksi penolakan prostitusi dan kemaksiatan lain di kawasan MAJT, Jumat, 19 Juli 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Remaja masjid di Semarang, Jawa Tengah mengapresiasi langkah Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang yang menyegel karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Namun mereka meminta Satpol PP lebih tegas untuk menutup aktivitas prostitusi, bukan sekadar menyoal pelanggaran izin bangunan maupun usaha.

“Penertiban yang dilakukan Satpol PP itu bukan terkait prostitusi tapi hanya pelanggaran Perda terkait IMB [Izin Mendirikan Bangunan] saja. Sehingga, walaupun sudah disegel tetap saja ada aktivitas,” kata perwakilan Remaja Masjid Agung Semarang atau Kauman Indra Kurniawan di sela aksi penolakan prostitusi di kawasan MAJT, Jumat, 19 Juli 2019.

Ratusan remaja masjid dari tiga masjid besar di Semarang, yakni Masjid Kauman, Masjid Baiturrahman dan MAJT, seusai salat Jumat berkumpul di gerbang utara MAJT. Sembari membawa poster dan spanduk bertuliskan menghujat kemaksiatan, mereka bergerak menuju pelataran relokasi pedagang Barito. Di tempat tersebut, para remaja masjid menggelar doa bersama dan orasi terbuka menuntut ditiadakannya prostitusi dari lingkungan MAJT.

Selama ini, masyarakat sekitar MAJT juga resah dan mengeluhkan adanya karaoke liar di sekitar MAJT. Oleh karena itu, seluruh aktivitas karaoke liar harus ditutup.

“Terindikasi karaoke berkedok prostitusi. Kami akan kawal dan lihat perkembangannya, apakah Pak Wali Kota benar-benar berkomitmen untuk menutup prostitusi atau tidak,” ujar Indra pada orasinya.

Koordinator Aksi Ahsan Fauzi menyebutkan kegiatan para remaja masjid yang didukung pengurus tiga masjid besar di Semarang ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang dan aparat penegak hukum untuk menutup karaoke liar. Selain diduga untuk ajang prostitusi, karaoke liar di kawasan MAJT juga terindikasi jadi tempat pesta minuman keras hingga memancing kemaksiatan lain, diantaranya perjudian.

“Selama ini, masyarakat sekitar MAJT juga resah dan mengeluhkan adanya karaoke liar di sekitar MAJT. Oleh karena itu, seluruh aktivitas karaoke liar harus ditutup,” ucap Ahsan.

 Terlebih, pemerintah sudah mencanangkan MAJT sebagai Little of Mecca atau Mekkah kecil, sedangkan keberadaan karaoke liar maupun aktivitas maksiat lain itu berada di radius kurang dari satu kilometer dari MAJT.

Dalam aksi itu juga diperlihatkan petisi penolakan karaoke liar dan bentuk kemaksiatan lain di MAJT. Petisi dituangkan dalam bentuk ratusan tanda tangan remaja masjid di atas kain putih sepanjang 10 meter. Petisi tersebut rencananya diserahkan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin, 22 Juli 2019. []

Baca juga:

Berita terkait