Maros - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menilai proses pendaftaran kandidat calon bupati dan wakil bupati pada 4 hingga 6 September lalu tidak menaati aturan kesehatan Covid-19 yang berlaku. Semua pasangan calon yang datang mendaftar masih melibatkan iring-iringan banyak orang.
"Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Kami telah memberikan saran perbaikan di tempat kepada para pelaksana. Mulai dari pembatasan orang dan juga ketersediaan alat cuci tangan dan standar protokol lainnya," kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Selasa, 8 September 2020.
Sufirman menambahkan, selain tidak taat aturan protokol Covid-19 pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran khususnya saat pelaksaan deklarasi dimana ada yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan lurah.
Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Meski ditemukan adanya dugaan pelanggaran, namun saat ini Bawaslu masih akan mengkaji secara internal. Jika memang memungkinkan untuk diproses, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," tambahnya.
Sejumlah dugaan pelanggaram yang masuk ke Bawaslu ini berasal banyak dari laporan Panwascam. Namun Bawaslu sendiri belum meregister, karena prosesnya masih berlangsung.
"Seperti keterlibatan ASN dan kepala desa jika mereka nanti kembali terlihat menghadiri kegiatan pasangan calon, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran ASN dan Kepala Desa, saat belum ada penetapan calon, mereka akan serahkan ke komisi ASN dan Pemdes serta Dirjen Kemendagri. Namun saat penetapan, maka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. []