Proses Hukum Masih Berjalan, Pantaskah Terdakwa Narkoba Dilantik PAW DPRD?

“Kita sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan register nomor 15/Pid.Sus/2018/PN. Sorong, makanya status dia (Hendrik) masih terdakwa,”
Hendrik Poltak Sitorus, kanan terdakwa kepemilikan ribuan butir Pil PCC tetap akan dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sorong mengantikan Basirun yang terlibat korupsi. (Zul)

Sorong, (Tagar 30/07/18) – Meski menuai polemik, Hendrik Poltak Sitorus, terdakwa dugaan kepemilikan ribuan butir Pil PCC tetap akan dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sorong  mengantikan Basirun yang terlibat kasus korupsi dana bansos Kota Sorong.

Walaupun telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Thimotius Djemey pada sidang putusan, Senin (25/6) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi melawan vonis bebas pemilik ribuan pil PCC itu. Artinya, proses hukumnya belum selesai.

Menurut JPU, Henry Siahaan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum (inkrah) karena pihaknya tengah menempuh jalur kasasi. “Kita sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong dengan register nomor 15/Pid.Sus/2018/PN. Sorong, makanya status dia (Hendrik) masih terdakwa,” ujar Henry saat di temui di ruang kerjanya. Senin (30/7).

Sementara itu menurut Panitera PN Sorong, Abdul Kadir Rumodar, SH mengatakan siapapun berhak untuk dinyatakan  tidak bersalah sebelum, ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat keterangan bebas pidana kepada Hendrik sebagai salah satu prasyarat administrasi PAW.

Belum Putusan Tetap
Kata Rumodar, dia beranggapan bahwa yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman pidana makanya menerbitkan surat keterangan tersebut.

“Keterangan tetap kami keluarkan, kita sekarang belum tahu dia bersalah atau tidak, dasarnya kita itu dia wajib dinyatakan bersalah sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap, Apa hukum tetapnya? Disini diputus tapi tidak ada upaya hukum berarti inkrah, ini kan belum inkrah, masih kasasi?” katanya.

Biarlah Gubernur melantik PAW, lanjut Rumodar, silahkan. Tapi ketika turun putusan bersalah bisa ditinjau kembali keanggotaannya. “Proses pelantikannya tidak ada kendala, karena dia wajib tidak dinyatakan bersalah. Karena itu tadi, undang undang  sudah menjamin itu,” imbuhnya.

Ketua DPW Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Muhdar Iksan Weul mengatakan walaupun telah divonis bebas, namun status dia masih sebagai terdakwa,  kejaksaan telah ajukan kasasi. Muhdar menambahkan DPRD harus menjaga marwahnya yang bersih dari segala tidak pidana apa pun.

Muhdar menegaskan negara Indonesia saat ini tengah berperang melawan narkoba, lembaga negara, yudikatif, eksekutif maupun legislatif, harus bersih dari wabah tersebut. “ Indonesia saat ini darurat narkoba, masak di lembaga terhormat itu ada terdakwa pemilik pil PCC? Ini harus diberantas,” tegasnya. [o]


Berita terkait
0
Pimpinan DPR Desak Polri Bongkar Penilep Dana Umat
Dasco memastikan Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.