Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji 2021 yang Batal

Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman. (Foto:Tagar/Kementerian Agama)

Jakarta - Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Kamis 3 Juni 2021.

Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tutur Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. 

2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; 

3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi. []

Berita terkait
Biden Tambah Jumlah Daftar Perusahaan China yang Kena Sanksi
Biden menandatangani perintah eksekutif yang memperluas daftar perusahaan China era Trump yang masuk daftar hitam
Pemerintah Resmi Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 2021
Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021, setelah beberapa lama menunggu keputusan Arab Saudi.
DPR: Bukan Salah Pemerintah Jika Pemberangkatan Haji 2021 Batal
DPR menilai, bila tahun ini pemberangkatan jemaah haji kembali batal seperti tahun lalu, bukan menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.